Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
USTAZ Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (29/5). Penetapan tersangka Alfian terkait ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya atas aduan Sudjatmiko seorang warga asal Surabaya.
Pemeriksaan terhadap Alfian dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan diberikan jeda waktu untuk istirahat (salat ashar, maghrib dan isya) dan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Unit V, Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri tersebut Ustaz Alfian didampingi oleh empat pengacara terdiri dari M.Junaedi, Ahmad Husen, Helmy Al-Jupri, dan Ahmad Muhtar, yang mewakili 45 pengacara yang tergabung dalam LBH Catur Bhakti dam Aliansi Advokat Muslim NKRI.
Adapun total pertanyaan yang diajukan ada 52 pertanyaan oleh penyidik. Pada ukul 00.15 WIB, Ustad Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.
Menurut M.Junaedi, bahwa permintaan keterangan dan bahkan penangkapan serta penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP : LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017,
yang dibuat oleh Sdr. Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan kali pertama, dan Ustad Alfian Tanjung masih dalam kapasitas sebagai saksi. "Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 dan yang bersangkutan disodori surat penangkapan [SP.Kap/45/V/2017/Dit.Tipidum] dan surat penahanan [SP.Han/25/V/2017/Dit.Tipidum] yang langsung ditanda-tangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pil.) Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si.
Menurut dia bahwa penyidik telah meningkat status kliennya, pasca pemeriksaan dari saksi menjadi status tersangka karena telah dianggap unsur-unsurnya terpenuhi dengan lebih dari 2 (dua) alat bukti.
Ustaz Alfian diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan/atau diskriminasi ras dan etnis dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP & Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI Nomor. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved