Menag Minta Rizieq Shihab Ikuti Proses Hukum

Achmad Zulfikar Fazli
29/5/2017 21:58
Menag Minta Rizieq Shihab Ikuti Proses Hukum
(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin---MI/Ramdani)

KEPOLISIAN telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berisi pornografi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kita ini kan negara hukum. Semua kita memang wajib tunduk taat kepada ketentuan hukum. Jadi kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang berjalan," kata Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5) petang.

Menurut dia, masih ada ruang pengadilan buat membuktikan salah atau tidaknya Rizieq dalam kasus yang juga telah menyeret Firza Husein tersebut.

"Nanti di pengadilan akan dibuktikan, seseorang bersalah atau tidak bersalah," ucap dia.

Ia pun meminta agar tak ada gejolak yang timbul dari penetapan tersangka ini. Menurut dia, masyarakat harus paham dalam negara hukum setiap silang sengketa harus diselesaikan lewat jalur hukum.

Karena itu, ia meminta kepada pihak yang tak terima dengan penetapan tersangka ini bisa menyelesaikan perselisihan melalui jalur pengadilan.

"Maka kita tunggu saja bagaimana proses pengadilan itu. Karena bagaimana pun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim itu dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat," tandas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan penetapan tersangka sudah berdasar bukti yang cukup. Namun, Argo belum mau merinci bukti yang dikantongi penyidik.

Berbarengan dengan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman percakapan berkonten pornografi Rizieq.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017 lalu.

Pelaporan ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya