Kubu Rizieq Isyaratkan Ajukan Praperadilan

Antara
29/5/2017 16:57
Kubu Rizieq Isyaratkan Ajukan Praperadilan
(AFP/ADEK BERRY)

PEMIMPIN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengisyaratkan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas kasus dugaan penyebaran percakapan pornografi.

"Praperadilan dulu," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).

Sugito mengatakan tim pengacara Rizieq akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka. Ia mengungkapkan Rizieq telah mengetahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menganggap penetapan itu dipaksakan dan direkayasa.

Sugito menambahkan Rizieq belum akan pulang ke Indonesia dan akan tetap berada di Arab Saudi hingga menunggu keadaan kondusif.

Polisi sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang juga melibatkan seorang wanita Firza Husein.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Firza. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya