Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku 'Jokowi Undercover'. Bambang dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian.
Persidangan di Pengadilan Negeri Blora dengan agenda pembacaan putusan, Senin (29/5), itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni. Selama sidang, wajah Bambang tampak tenang, saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
"Oleh karena itu, majelis Hakim henjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di PN Blora.
Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa, katanya, tetap ditahan.
Dalam menghasilkan putusannya, majelis hakim telah mempertimbangkan alasan yang memberatkan maupun alasan meringankan.
Alasan yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Adapun alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun. Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding. Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir. "Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya. (Ant/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved