Fahmi Darmawansyah Terima Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Surya Perkasa
24/5/2017 17:29
Fahmi Darmawansyah Terima Divonis 2 Tahun 8 Bulan
(ANTARA)

DIREKTUR Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis penjara 2 tahun 8 bulan karena terbukti memberi suap ke sejumlah pejabat untuk pengadaan drone dan satelit Badan Keamanan laut (Bakamla).

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 8 bulan serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5).

Majeli menilai Fahmi bersama dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, terbukti memberikan uang kepada empat pejabat Bakamla.

Suap diberikan kepada Eko Susilo Hadi sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SG$100 ribu, US$88,5 ribu, dan 10.000 Euro. Eko juga ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Sementara itu, Direktur Data dan Informasi sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo disuap US$105 ribu. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan juga diberi uang sebesar SG$104,5 ribu.

Hardy dan Adami Okta juga terbukti mengalirkan fulus Rp120 juta ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nana Wicaksono. Pemberian uang dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam proyek pengadaan Bakamla.

Fahmi dinyatakan terbukti melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUH.

Vonis untuk suami artis Inneke Koesherawati itu lebih rendah dari tuntutan pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut KPK. Majelis menyebut ada beberapa pertimbangan yang diambil.

Hal yang memberatkan hukuman Fahmi yakni tidak mengikuti program pemerintah memberantas korupsi, serta tidak taat aturan hukum dan prosedur sebagai pengusaha. Sementara hal yang meringankan hukuman Fahmi yakni, tidak pernah dihukum, mengakui kesalahannya, memiliki tanggungan keluarga, serta beritikad baik.

Fahmi menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan persidangan dan tak mengajukan banding. Sementara itu jaksa penuntut KPK menyatakan akan mempertimbangkan hasil keputusan hakim terlebih dahulu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya