KPK Perpanjang Masa Tahanan Andi Narogong

Surya Perkasa
22/5/2017 20:09
KPK Perpanjang Masa Tahanan Andi Narogong
(Andi Narogong---MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Ini kali kedua perpanjangan masa tahanan Andi dilakukan.

"Perpanjangan penahanan hingga 30 hari ke depan," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/5).

Awalnya, KPK sudah menahan Andi selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 24 Maret 2017. Setelahnya, masa tahanan Andi diperpanjang selama 40 hari hingga 22 Mei 2017.

Hari ini, penyidik memperpanjang penahanan ketiga bagi Andi.

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

Andi merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi KTP-e. Andi merupakan pembentuk tim Fatmawati yang menyusun teknis pengadaan sebelum pagu anggaran diloloskan. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya