Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEJAKSAAN Agung belum mengambil sikap terkait informasi batalnya Basuki Tjahaja Purnama mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara ke Pengadilan Tinggi DKI. Korps Adhyaksa masih menunggu perkembangan di lapangan dan selanjutnya akan memutuskan sikap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (22/5), mengaku telah mendengar kabar batalnya pengajuan banding oleh Basuki.
Meski demikian, lanjut dia, Kejaksaan Agung yang sebelumnya ikut mengajukan banding tidak lantas langsung mengambil langkah serupa. "Kita lihatlah besok bagaimana perkembangan dan seperti apa. Karena, kan jaksa sudah ajukan banding," ujarnya.
Sebagai langkah awal, lanjut dia, pimpinan kejaksaan bakal bertanya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), seperti sejauh mana informasi di lapangan, apakah tim penuntut telah menerima pemberitahuan batalnya banding, serta mempelajari hal lain yang bersifat teknis.
Rum menambahkan, meski terpidana telah mencabut rencana banding, namun ada kemungkinan kejaksaan tetap melanjutkan perkara. Alasannya guna menguji pasal serta mencari kebenaran.
"Tempo hari Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan mau mencari kebenaran yang hakiki. Nah, mungkin saja kejaksaan tetap maju. Intinya sekarang ini kita belum tahu jawaban yang pasti. Tunggu infomasinya," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved