Jaksa Tuntut Brotoseno Tujuh Tahun Penjara

Surya Perkasa
18/5/2017 16:55
Jaksa Tuntut Brotoseno Tujuh Tahun Penjara
(AKBP Brotoseno---MI/Susanto)

KEPALA Unit Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal AKBP Brotoseno dituntut tujuh tahun penjara. Dia dianggap terbukti menerima suap dari penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.

"Terbukti secara dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5).

Selain dituntut pidana penjara, dia juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Banyak pertimbangan yang dianggap memberatkan. Brotoseno dianggap tidak mengakui perbuatannya. Brotoseno juga tidak memberikan contoh baik dalam memperbaiki kinerja kepolisian terkait jabatannya. Selain itu, dia juga pernah bertugas menjadi penyidik KPK.

Sedangkan sikap Brotoseno yang sopan dianggap sebagai pertimbangan yang meringankan hukumannya.

Brotoseno ditangkap saat operasi tangkap tangan yang dipimpin Kepala Divisi Propam Irjen Idham Aziz. Brotoseno diduga menerima suap dari penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.

Dia menerima fulus senilai Rp1,9 miliar secara bertahap. Dia juga menerima 10 tiket perjalanan pesawat kelas bisnis. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya