Polda Metro Jaya Persilakan Firza Husein Ajukan Praperadilan

Antara
18/5/2017 14:43
Polda Metro Jaya Persilakan Firza Husein Ajukan Praperadilan
(MI/Arya Manggala)

PIHAK Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. "Yang namanya praperadilan adalah hak tersangka, silahkan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (18/5).

Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan membuktikan dengan data dan barang bukti di pengadilan jika pihak Firza memohon praperadilan. Namun, Argo meyakini penyidik kepolisian telah mengambil langkah tepat dengan alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka terhadap Firza Husein.

"Kalau, misalnya, tidak terima ke tempat untuk menguji (pengadilan) apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," tutur Argo.

Sebelumnya, pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan percakapan dan foto mesum. "Iya ke arahnya sana (ajukan praperadilan)," ucap Azis.

Azis menyesalkan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza Husein karena proses penyidikan yang dilakukan menjadi 'tanda tanya. Azis mempertanyakan penyidik kepolisian yang belum menangkap pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya