Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INGAT Schapelle Leigh Corby, napi narkoba asal Australia? Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Bali Surung Pasaribu menjelaskan Corby dipastikan akan bebas pada tanggal 27 Mei 2017 ini.
"Corby dipastikan akan bebas pada tanggal 27 Mei 2017 ini. Masa tahanan luar akibat kasus yang dideranya sudah berakhir," ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (18/5).
Dikatakan, setelah bebas, ratu mariyuana akan langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali. "Setelah bebas nantinya kami akan langsung menyerahkan kepada pihak Imigrasi. Soal proses selanjutnya, apakah langsung dideportasi atau yang lainnya, itu merupakan kewenangan Imigrasi. Pihak Imigrasi yang paling tahu aturan main di sana," ujarnya.
Menurutnya, selama menjalani tahanan luar, Corby telah menunjukan sikap dan perilaku yang sangat baik dan kooperatif. Selama proses tersebut, Corby berada dalam pengawasan pihak Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali khususnya Divisi Pemasyarakatan. Dan selama proses itu pula tidak ada hal-hal yang memberatkan atau melanggar baik secara hukum baik etika. Dan yang paling penting Corby tidak pernah mengonsumsi narkoba dan sejenisnya. Selama proses bebas bersyarat dan menjadi tahanan luar, Corby sangat kooperatif termasuk wajib lapor dan berbagai proses administratif lainnya.
Permohonan bebas bersyarat terpidana narkotika asal Australia, Corby dikabulkan Kementerian Hukum dan Ham pada Februari 2014. Corby termasuk dalam 1.291 narapidana yang pembebasan bersyaratnya sudah dipenuhi Indonesia.
Dasar pembebasan itu adalah hukum semata. Schapelle Corby adalah seorang model yang ditangkap karena dituduh menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana ke Bali pada 2004. Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 2005, menjatuhkan vonis 20 tahun pada perempuan Australia itu.
Kasus ini mendapat perhatian besar di negara asalnya hingga para petinggi negeri Kanguru itu aktif mengupayakan pembebasannya. Pada 2012 Corby mendapat pengurangan hukuman sebanyak lima tahun. Schapelle Corby harus menetap di Bali dan tidak diizinkan kembali ke Australia hingga seluruh proses hukumannya selesai pada 2017. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved