Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SIDANG pembacaan tuntutan terhadap Raden Brotoseno kembali ditunda lantaran Tim Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan surat tuntutan perkara dugaan suap penanganan kasus cetak sawah di Kalimantan Barat. Adapun sebelumnya pada 4 Mei 2017 sidang tuntutan Brotoseno juga ditunda karena alasan serupa.
"JPU belum siap dengan tuntutannya jadi 18 Mei 2017. Kalau tidak bisa juga di tanggal itu, silakan bikin surat pernyataan biar tidak disalahkan pimpinan. Saya rasa demikian ya Pak, sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/5).
Saat ditanya lebih jauh, pihak Jaksa tidak bersedia memberikan keterangan soal belum selesainya surat tuntutan tersebut. Sementara, Brotoseno menegaskan dirinya siap mengikuti proses hukum di persidangan.
"Ya, kita ikuti agenda hakim saja tanggal 18 Mei," singkatnya.
Adapun, Jaksa mendakwa Brotoseno menerima uang Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diterima oleh Brotoseno dalam dua tahap pada Oktober 2016.
Uang diterima Brotoseno melalui perantara bernama Lexi Mailowa Budiman. Menurut Jaksa, Brotoseno menerima uang terkait dengan pengaturan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Saat itu, Brotoseno menjadi penyidik pada Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Brotoseno didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasla 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved