Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPALA Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi meminta tim pengacara Miryam S Haryani tidak keluar dari koridor hukum praperadilan. Pasalnya, dalam sidang perdana pengacara Miryam sempat menyampaikan permohonan yang dianggap berada di luar ranah praperadilan.
Menurut Setiadi, ada dua hal yang diminta oleh pengacara Miryam di luar dari petitum yang disampaikan. Pertama pengacara meminta hakim tunggal Asiadi Sembiring menghentikan sementara penyidikan yang dilakukan KPK pada kliennya. Kedua, meminta Miryam, sebagai prinsipal, dapat dihadirkan dalam agenda saksi dan pembuktian.
"Bahwa tadi sudah disampaikan, praperadilan tidak menangani pemeriksaan substansi atau pokok perkara jadi hanya menangani atau memeriksa hukum acara yang dilakukan KPK terhadap pemohon," jelas Setiadi di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Oleh karena itu, Setiadi meminta pengacara Miryam memahami apa yang sudah menjadi koridor praperadilan dan mengikuti aturan yang ada. Ia juga menilai permintaan menghadirkan Miryam tidak diperlukan.
"Yang terakhir kami ingatkan jangan sekali-kali keluar dari koridor," tegas Setiadi.
Kendati demikian, KPK menghormati semua permohonan yang disampaikan oleh pengacara politikus Partai Hanura itu. Pihaknya siap memberikan jawaban atas keberatan yang sudah disampaikan pengacara Miryam.
"Tadi disebutkan (KPK) melanggar pasal 174 KUHAP, Pasal 22 Undang-Undang Tipikor. Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon," tegasnya. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved