Soal Dana Reses, Sekjen DPD Bantah Berpolitik

Astri Novaria
12/5/2017 21:59
Soal Dana Reses, Sekjen DPD Bantah Berpolitik
(Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto. MI/ADAM DWI)

SEKRETARIS Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto menegaskan keputusan yang berkaitan dengan pencairan dana reses anggota DPD RI lewat penyempurnaan Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI adalah keputusan Sidang Paripurna 8 Mei 2017.

"Itu bukan keputusan Sekjen. Sekjen hanya melaksanakan keputusan politik tertinggi. Keputusan politik itu sepenuhnya wilayah anggota," ujar Sudarsono di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/7).

Lebih lanjut kata dia, keputusan sidang paripurna itu juga memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota dan hak keuangan reses. Sehingga, sambung dia, anggota yang tidak mengikuti atau mengakui penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan.

Sudarsono menjelaskan, pada akhir masa reses, 4 Juni 2017 mendatang, akan diketahui berapa banyak dana reses yang tidak digunakan. Dana itu selanjutnya akan dikembalikan kepada kas negara.

"Hak keuangan lainnya, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan akomodasi, tunjangan kehormatan, penggantian biaya listrik dan telepon, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU tertentu, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi legislasi, penyerapan dan pengolahan asprasi masyarakat dan daerah serta pengaduan masyarakat tetap diberikan," tandasnya.

Meski berawal dari keputusan politik, Sudarsono menganggap keputusan itu baik untuk pengatan internal DPD. Sebab kata dia, selama ini berdasarkan laporan dari Badan Kehormatan DPD, kehadiran anggota DPD di setiap alat kelengakapan minim. Sudarsono mengatakan SE PURT ini menjadi instrumen dalam mendisiplinkan anggota DPD RI.

Sudarsono mengatakan hingga Jumat (12/5) pukul 17.00 WIB, terdapat 104 anggota DPD RI yang telah menandatangani SE PURT tersebut. Artinya, tersisa 26 anggota DPD RI yang belum atau tidak menandatangani.

Pada kesempatan sama, Kepala Biro Keuangan Setjen DPD Oni Choiruddin menyebutkan untuk besaran dana reses, tiap-tiap anggota berbeda tergantung letak provinsi. Semakin jauh, dana yang diterima makin besar.

"Untuk dana kegiatan semua sama, sekitar Rp242 juta rupiah untuk setiap kali masa reses. Dalam setahun terdapat 5 kali masa reses. Namun dana tersebut ditambah uang operasional yang besarannya tergantung jarak provinsi masing-masing anggota. Kisaran dana paling besar berjumlah sekitar Rp350 juta rupiah," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya