MA Jamin Promosi Hakim tidak Terkait Putusan Perkara Ahok

Antara
12/5/2017 20:02
MA Jamin Promosi Hakim tidak Terkait Putusan Perkara Ahok
(Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur---MI/M. Irfan)

KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan MA menjamin promosi dan mutasi tiga hakim PN Jakarta Utara tidak terkait dengan putusan perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya jamin ini tidak ada hubungannya dengan putusan Ahok," ujar Ridwan di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (12/5).

Ridwan menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi.

"Bahkan hakim tidak boleh menerima penghargaan atas putusan yang dia buat, itu bedanya hakim dengan yang lain," jelas Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa proses untuk menetapkan hakim yang mendapat mutasi serta promosi sudah dilakukan sejak lama, tapi baru diumumkan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada 10 Mei 2017.

"Itu kebetulan saja hanya selang satu hari dengan putusan," kata Ridwan. Ridwan mengatakan bahwa mutasi yang diterima oleh tiga orang hakim itu merupakan mutasi periodik, sementara promosi memang sudah layak diberikan berdasarkan kepangkatan dan golongan hakim tersebut.

Sebelumnya diberitakan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Witanto membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Adapun tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut ialah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Witanto mengatakan bahwa tiga hakim itu menjadi bagian dari 388 orang hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya