Catat, KTP-E Kedaluarsa tak Perlu Aktivasi Ulang

Putri Anisa Yuliani
12/5/2017 19:50
Catat, KTP-E Kedaluarsa tak Perlu Aktivasi Ulang
(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan KTP-E yang dicetak sebelum 2013 atau sudah habis masa berlakunya tak perlu diaktivasi kembali.

Hal itu ia sampaikan menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial yang menyebut KTP-E harus diaktivasi kembali di kantor Dukcapil maupun kantor kelurahan.

"Hal itu tidak perlu dilakukan apalagi saat menerima KTP-E sudah dilakukan aktivasi,” kata Zudan dalam pesan singkatnya, Jumat (12/5).

Menurut Zudan saat ini pihaknya justru sedang memastikan apakah aplikasi aktivisai dan verifikasi KTP-E yang ada di kantor-kantor pelayanan dukcapil di seluruh daerah hingga ke tempat-tempat pelayanan publik lainnya sudah diperbarui ke versi teranyar yakni KTP-E Versi 5.

"Aplikasi terbaru itu dapat membaca KTP-E yang ada masa berlakunya maupun yang berlaku seumur hidup," ujarnya.

Zudan juga menegaskan bahwa pemberitaan di media sosial terkait kewajiban aktivasi ulang KTP-el bukan bersumber dari Kemendagri maupun Ditjen Dukcapil.

Menurutnya, aktivasi KTP-E hanya diperlukan antara lain untuk memastikan kesesuaian sidik jari pemilik dengan KTP-E yang dipegangnya dan kedua untuk menginventarisasi nomor UID pada chip KTP-el yang dipegang penduduk. Aktivasi juga diperlukan untuk memastikan data yang tersimpan dalam chip telah tersimpan dan dapat dibaca dengan baik.

Adapun nomor pusat pengaduan yakni 1500537 telah disiapkan bagi masyarakat yang menemukan masalah dalam pelayanan administrasi kependudukan termasuk masalah KTP-el.

“Kita terus menerus dalam berbagai kesempatan menyosialisasikan hal ini kepada jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia," tandas Zudan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya