Jaksa Juga akan Ajukan Banding Vonis Ahok

Ilham Wibowo
12/5/2017 17:59
Jaksa Juga akan Ajukan Banding Vonis Ahok
(Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta. ROMMY PUJIANTO)

JAKSA Agung HM Prasetyo menyebut pihaknya berencana ikut mengajukan banding ihwal vonis kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kebijakan itu buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus Ahok bersalah melanggar Pasal 156a KUHP

"Saya dengar terdakwa banding. Jaksa tentu sesuai dengan standar prosedur yang ada, akan mengajukan banding juga," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jumat (12/5).

Dalam sidang putusan kasus Ahok pada Selasa (9/5), vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa. Hakim memvonis Ahok wajib menjalani dua tahun masa kurungan lantaran terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Sementara dalam tuntutan jaksa, Ahok dipandang hanya menyalahi pasal 156 KUHP sebagai pasal alternatif lantaran dinilai meresahkan masyarakat. Jaksa pun menuntut Ahok satu tahun masa kurungan dan dua tahun masa percobaan.

Prasetyo menyatakan mekanisme banding itu boleh dilakukan untuk menakar fakta hukum dalan tuntutan jaksa. "Jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada, bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ujarnya.

Ia juga memastikan, kejaksaan independen dalam setiap menjalankan tugasnya. Kejaksaan, kata Prasetyo, akan tetap menghormati keputusan hakim. "Jadi tidak ada istilah tekanan-tekanan," pungkasnya. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya