Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Agung HM Prasetyo menyebut pihaknya berencana ikut mengajukan banding ihwal vonis kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kebijakan itu buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus Ahok bersalah melanggar Pasal 156a KUHP
"Saya dengar terdakwa banding. Jaksa tentu sesuai dengan standar prosedur yang ada, akan mengajukan banding juga," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jumat (12/5).
Dalam sidang putusan kasus Ahok pada Selasa (9/5), vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa. Hakim memvonis Ahok wajib menjalani dua tahun masa kurungan lantaran terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sementara dalam tuntutan jaksa, Ahok dipandang hanya menyalahi pasal 156 KUHP sebagai pasal alternatif lantaran dinilai meresahkan masyarakat. Jaksa pun menuntut Ahok satu tahun masa kurungan dan dua tahun masa percobaan.
Prasetyo menyatakan mekanisme banding itu boleh dilakukan untuk menakar fakta hukum dalan tuntutan jaksa. "Jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada, bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ujarnya.
Ia juga memastikan, kejaksaan independen dalam setiap menjalankan tugasnya. Kejaksaan, kata Prasetyo, akan tetap menghormati keputusan hakim. "Jadi tidak ada istilah tekanan-tekanan," pungkasnya. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved