Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penegakan Hukum Direktoran Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dadang Suwarna, mengaku terkejut ketika mendengar kabar penangkapan salah satu anak buahnya, Handang Soekarno, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Handang kini merupakan terdakwa dalam kasus suap korupsi Ditjen Pajak.
"Saya terkejut karena saya menganggap pekerjaan dia selama ini baik-baik saja," kata Dadang saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Dadang menceritakan, sebelum Handang dicokok KPK, sekitar pukul 19.00 WIB dirinya masih mengontak Handang untuk membahas evaluasi pemeriksaan bukti permulaan (bukper) di Kantor Wilayah Banten. Namun, sekitar pukul 20.15, ia mendengar berita soal penangkapan Handang.
Saat itu juga, Dadang langsung menginformasikan kepada Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi soal 'musibah besar' tersebut. Sebab, menurutnya, Dadang biasa menggunakan Handang untuk menangkap oknum-oknum pajak nakal.
"Sekarang malah beliau kok tergelincir," paparnya.
Keesokan harinya, lanjut Dadang, ia langsung membuat berita untuk penghentian sementara untuk Handang. Hal ini dilakukan sesuai aturan ketika ada pejabat Ditjen Pajak yang melakukan pelanggaran etik.
Dalam kesempatan itu, Dadang juga menceritakan awal mula Handang bisa menjadi bawahannya. Ia menyebut, Handang ditunjuk sebagai Kasubdit Bukti Permulaan oleh pimpinan.
"Jadi, kami hanya menerima. Kami enggak punya hak nolak dan hak minta," tuturnya.
Dadang menambahkan, selama bekerja bersama Handang dari Juli hingga November 2016, ia tidak pernah melihat adanya indikasi Handang bakal melakukan korupsi. Ia mengaku sempat mencaritahu latar belakang Handang.
"Saya tidak menemukan indikasi itu, makanya saya kecewa berat, kok bisa terjadi apa yang dia lakukan melebihi hal-hal yang saya anggap tidak pernah terjadi," tegas Dadang.
Handang tertangkap tangan oleh KPK pada Senin, 21 November 2016. Pada saat OTT, penyidik menemukan barang bukti berupa uang sejumlah USD148.000 atau senilai Rp1,9 miliar. Dalam dakwaan, uang tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EKP. Seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20/2001. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved