Kepala BIN: Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum

Micom
09/5/2017 21:14
Kepala BIN:  Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum
(Kepala BIN Jenderal Polisi Budi Gunawan---MI/M. Irfan)

KEPALA Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan mengomentari keputusan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.

Menurutnya, tindakan pembubaran HTI dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional, karena eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD'45. Hal itu menyeebabkan timbulnya keresahan dalam masyarakat.

"Pada prinsipnya, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi, tetapi negara RI yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak menoleransi gerakan atau ormas yang anti-Pancasila sebagai dasar negara RI," jelas Budi, Selasa (9/5).

Secara universal, imbuhnya, dalam hukum pidana dan hukum tata negara selalu berlaku adagium bahwa 'aturan hukum darurat untuk kondisi yang darurat".

"Dengan begitu maka prinsip "clear and present danger" dapat diterapkan sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya