Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DEPARTEMEN Hukum Gerakan Pemuda Ansor menilai yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Pasal 156a KUHP yang sangat diskriminatif dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut, pemerintah dan DPR perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor Abdul Hakam Aqsho, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (9/5).
Berikut pernyataan sikap Departemen Hukum GP Ansor;
1. Bahwa putusan pidana penjara dua tahun terhadap Ahok belum merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena terdakwa sudah menyatakan banding (appeal). Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya.
2. Bahwa proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh mempengaruhi proses peradilan dan aparat penegak hukum. Khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif, sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
3. Bahwa yang menjadi akar permasalahan di dalam Kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif, dan terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. Guna mengakhiri kriminalisasi itu, pemerintah dan DPR perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut.
4. Bahwa demi menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan, untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya.
5. Bahwa pascaputusan Ahok, PP GP Ansor menghimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved