PBNU Dukung Pembubaran Ormas HTI

Antara
08/5/2017 20:01
PBNU Dukung Pembubaran Ormas HTI
(MI/M Irfan)

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung rencana pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"PBNU mendukung langkah pemerintah membubarkan ormas yang radikal dan menolak Pancasila," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj seusai membuka pameran lukisan di Jakarta, Senin (8/5).

Menurut dia, HTI terbukti merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan hendak mengganti Pancasila dengan khilafah.

"Ormas radikal sangat berbahaya untuk masa depan Indonesia. NU mendorong kokohnya fondasi keindonesiaan yang harus dijaga oleh ormas-ormas dan komunitas keagamaan dengan membangun jembatan Islam dan Pancasila," katanya.

Menurut dia, setelah HTI dibubarkan, langkah selanjutnya ialah mengelola dan membina aktivis dan simpatisan HTI agar tidak menjadi liar dan tidak melakukan tindakan-tindakan radikal.

"Harus ada pencerahan dan pemahaman tentang sejarah Indonesia, kiprah ulama-ulama dalam merebut dan menjaga kemerdekaan, termasuk mengapa pendiri negara memilih konsep negara bangsa, bukan negara Islam atau negara suku," katanya.

Ketua Umum Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Mohammad Nabil Haroen berpendapat senada. Menurut dia, HTI harus dibubarkan karena merusak sistem kebangsaan dengan tidak mengakui Pancasila.

"Selama ini para kiai pesantren mengoneksikan nilai-nilai Islam dan kebangsaan. Ini yang harus menjadi teladan sebagai upaya menjaga Indonesia," kata Nabil.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang juga hadir dalam pameran lukisan itu berharap NU dan Muhammadiyah solid untuk mengawal bangsa.

"Peran kiai-kiai nahdliyyin sangat penting untuk menjaga keindonesiaan di tengah arus radikalisme agama," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk membubarkan HTI karena organisasi itu mengancam keutuhan NKRI.

Menurut Wiranto, bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tetapi semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya