Kejagung Tahan Pejabat Ditjen Pajak

Antara
04/5/2017 23:20
Kejagung Tahan Pejabat Ditjen Pajak
(thinkstock)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Madya Jakarta Selatan berinisial JJ, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak.

"Tersangka JJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung dari 4 Mei sampai 23 Mei. Itu berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor Print17/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis (4/5) malam.

Sebelumnya, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak Kamis (4/5) pagi, dan dilanjutkan penahanan dengan alasan objektif tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan alasan subjektif penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengurusan Pajak telah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang," tutur M Rum.

Tersangka sejak Januari 2007-November 2013 terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain, di antaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.

PNS tersebut diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa bank dengan total Rp14.162.007.605. Selanjutnya uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya