Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengimbau hakim yang menyidangkan praperadilan nantinya berpegang pada ketentuan di dalam Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hal ini perlu diperhatikan, kata Taufiq, karena bertujuan untuk menghindari adanya polemik terkait putusan hakim. "Okelah ini satu kasus putusan hakim. Putusan hakim kan tidak mengikat hakim yang lain. Tapi, yang mengikat ini kan KUHAP. Di sana diatur penetapan tersangka tidak termasuk ranah KUHAP," cetusnya dia Jakarta, kemarin. Ia menyatakan apabila hakim melakukan penemuan hukum dalam putusan, tidak memperluas hal-hal yang diatur secara ketat dalam KUHAP.
Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi dinilai memperluas objek praperadilan yang telah diatur dalam KUHAP. "Makanya saya katakan hakim tidak mesti akan sama dengan Sarpin, yang mengikat adalah UU KUHAP," cetusnya. Taufiq juga menegaskan KY akan memanggil Sarpin, karena dibutuhkan untuk melakukan klarifikasi. "Kalau tidak datang, KY akan memutus sesuai fakta yang ada," ujarnya. Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan seorang hakim memang diberikan kewenangan untuk melakukan penemuan hukum. "Hakim memang diberi kewenangan untuk melakukan penemuan hukum. Saya hakim MK dalam rangka untuk mencari keadilan, saya boleh menemukan hukum," ujarnya.
Kemarin, KY memanggil sejumlah saksi fakta meminta keterangan terkait pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Sarpin berdasarkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Kuasa hukum Komisi Pembe-rantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang beserta Rasamala Aritonang diperiksa. Rasamala mengungkapkan ada 19 perta-nyaan seputar persidangan kasus Budi Gunawan yang diajukan tim panel KY. "Terkait bagaimana acaranya berlangsung, perubahan hakim tunggal yang menyidangkan dan proses acara," ujarnya.
Mulai sidang Gugatan praperadilan yang diajukan Mukti Ali, tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Kementerian Pertanian di Kecamatan Sumbang dengan kerugian Rp50 juta dengan tergugat Polres Banyumas mulai disidangkan yang dipimpin hakim tunggal Kristanto Sahat. Kuasa hukum Mukti Ali, Djoko Susanto menyatakan bahwa dasar hukum yang dipakai adalah putusan hakim Sarpin. Menurutnya, putusan hakim Sarpin dapat dijadikan yurisprudensi dalam gugatan kasus yang sama. "Dasar yuridis gugatan pra-peradilan adalah putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dengan nomor perkara 4/pidpra/2015/PN Jakarta Selatan," kata Djoko. Untuk itu, lanjut Djoko, penetapan Mukti Ali sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Banyumas tidak memiliki alasan hukum sah dan tidak ada bukti permulaan cukup untuk menetapkan tersangka.