HASIL audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp33 miliar dalam pembangunan gardu induk (GI) Jatirangon II dan Jatiluhur. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman kepada Media Indonesia di kantornya, kemarin. "Kedua gardu itu merupakan bagian dari 21 GI PT PLN. Selanjutnya kami memeriksa saksi dari BPKP. Pekan depan berkasnya kami limpahkan ke jaksa untuk dikirim ke pengadilan tipikor," kata Adi. Dalam kasus dugaan korupsi dua proyek gardu set-rum tersebut, jaksa menetapkan 11 tersangka dari PT PLN dan rekanan. Modus kejahatan pihak internal dilakukan dengan memalsukan tanda tangan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan laporan kemajuan pekerjaan (PPLKP). Draf PPLKP itu diserahkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mendapat persetujuan pencairan dana.
Menurut Adi Toegarisman, para tersangka antara lain General Manager Ikitring Jawa-Bali-Nusa Tenggara sekaligus PPK Yusuf Mirand, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) GI Jatiluhur dan GI Jatirangon II Totot Fregatanto, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaring-an Jawa-Bali (JJB) IV Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI dan Banten Syaifoel Arief, serta Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa-Bali-Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana. Dalam penyelidikan jaksa, lanjut Adi, ada benang merah indikasi korupsi yang tersistematis. Sebagai contoh, tersangka Fauzan Yunas terbukti memalsukan tanda tangan BA PPLKP GI Jatiluhur Baru. Adapun tersangka Syaifoel Arief memalsukan pengesahan BA PPLKP GI Jatirangon II. "Di proyek lain kemungkinan seperti itu," ujar Adi. Adi mengungkapkan ke-21 GI berkapasitas 150 kilovolt itu tersebar di Jabar, Jateng, Jatim, Bali, dan NTB. Lima proyek yang rampung ialah GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung. Ke-13 proyek yang mangkrak di antaranya GI Malimping, Cilegon Baru, Porong Baru, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, dan New Sanur (Media Indonesia, 12/2).