Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KETUA SETARA Institute, Hendardi menilai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakah langkah tepat dan legal jika dilakukan sesuai proses yudisial yang akuntabel dan dengan argumentasi yang tepat.
Penilain Hendardi tersebut merespon apa yang disampaikan oleh Kapolri Tito Karnavian, sebelumnya beralasan potensinya dapat memicu konflik horizontal karena agenda yang diusung adalah ingin mendirikan ideologi khilafah termasuk bertentangan dengan Pancasila.
"Sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri alasan pembubaran yakni mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal sebagaimana direpresentasikan dengan penolakan kuat Banser NU, dan mengancam ideologi Pancasila, karena agenda yang diusung adalah khilafah, suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/5).
Sementara itu, telah terbukti di berbagai negara bahwa praktik ideologi khilafah dengan pandangan keagamaan yang eksklusif dan praktik takfiri yakni mengkafirkan pihak yang berbeda justru menimbulkan pertentangan kuat. "Bahkan di beberapa negara, orgaisasi Hizbut Tahrir telah dilarang seperti di Yordania, Irak, dan lain-lain," paparnya.
Hendardi melanjutkan bahwa secara fisik, HTI tidak melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, khususnya melalui kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, dan telah dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia.
"Gagasan pembubaran HTI merupakan eksperimentasi penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia. Kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat seperti HTI dijamin oleh Konstitusi RI. Akan tetapi, jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka HTI sahih untuk dibatasi perkembangannya," ungkapnya.
Meski demikian, ide pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi, Hendardi menuturkan pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya. Jika penyebarannya yang dibatasi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.
Secara teknis, pembubaran ormasnya pun sangat dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 17 tahun 2013 tentang Ormas. "Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu, jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara," tegasnya.
Opsi pembubaran menurut Hendardi bisa menjadi salah satu cara menghalau pengaruh destruktif HTI. Gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan arus utama dan moderat, bisa menjadi opsi pelengkap untuk memoderasi pandangan keagamaan pengikut HTI.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved