DINILAI berpotensi melarikan diri ke luar negeri, lima tersangka kasus pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis intra uterine device (IUD kit) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dicekal Kejaksaan Agung, kemarin. "Tentu saja kami melakukan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap lima tersangka agar penyidik-an berjalan lancar," ujar Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Sarjono Turin di Jakarta, kemarin. Menurut Sarjono, pencekal-an para tersangka dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti penghilangan barang bukti dan kabur ke luar negeri.
"Jadi hendaknya masalah ini dilihat secara proporsional. Jaksa dalam bertindak selalu mengacu pada ketentuan perundangan dan bersikap profesional dalam penanganan perkara," ujarnya. Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPPTPK), ucap Turin, mengusulkan pencekalan berlangsung selama 60 hari dan dapat diperpanjang. Sebelumnya, JAM-Pidsus Widyo Pramono menyebutkan kelima tersangka berinisial SW, WAW, SP, HS, dan S. Mereka merupakan pejabat dan rekanan BKKBN. Menurut sumber di kejaksaan, kelima tersangka yang telah dicekal Kejagung ialah Sobri Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2013 untuk tahap satu dan dua, yang juga merupakan pejabat teras di BKKBN.
Selain itu, Wiwit Ayu Wulandari selaku PPK untuk proyek tahun anggaran 2014 yang juga pejabat BKKBN. Slamet Purwanto yang merupakan manajer di PT Kimia Farma, pemenang tahap kedua tahun anggaran 2013, dan Sukadi selaku Kepala Cabang Jakarta 1 PT Rajawali Nusindo, pemenang tahun anggaran 2014 dan terakhir. Sarjono menjelaskan nilai proyek tersebut sebesar Rp32 miliar yang terbagi dalam tiga proyek penggadaan IUD kit. Proyek pertama senilai Rp5 miliar, kedua Rp13 miliar, dan ketiga Rp14 miliar. Dalam praktik yang merugikan uang negara itu para tersangka diduga memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan sebagaimana tertuang dalam kontrak. "Kerugian negara masih kami hitung" ucapnya. Kelima tersangka dijerat dengan UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.