Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAYORITAS fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa presidensial treshold (ambang batas presiden). Adapun fraksi Golkar, PDIP dan NasDem yang menolak, dan menghendaki presidensial treshold tetap 20%, sama seperti pemilu sebelumnya.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 dimana menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya presidensial treshold.
"Adanya ambang batas presiden dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi presidensial treshold sama dengan parliamentary treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan presidensial treshold yang lama (20%-25%), karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi persoalannya antara konstitisional dan inkonstitusional," ungkapnya, Selasa (2/5).
Lebih lanjut kata dia, penurunan angka presidensial treshold tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa Presidensial Treshold.
"Penjelasan Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap Presidensial Treshold adalah open legal policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi," terangnya.
Lukman melanjutkan jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilihan Presiden tanpa Treshold, maka semua parpol peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh satu partai politik saja maupun gabungan partai politik.
"Dinamika politik di Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda dengan Pemilu 2014, tapi saya tetap meyakini walaupun parpol punya hak yang sama dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden, tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai, sehingga hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta mendapat perhatian publik. Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan presiden Amerika Serikat," tandasnya.
Lukman memaparkan rekomendasi Panja ini akan diputuskan dalam Rapat Pansus di forum pengambilan keputusan terhadap isu isu rusial, yang akan dilaksanakan pada 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V yang akan datang.
Dan setelah UU Pemilu ini resmi diundangkan maka semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Namun saya mengingatkan kepada semua peserta pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 6 bulan sebelum 17 April 2019, atau baru akan dimulai 1 Oktober 2018. Mudah-mudahan tidak ada yang curi start, karena salah satu kesepakatan panja, semenjak UU ini diundangkan nantinya, semua peserta pemilu baik partai politik maupun capres dan cawapres dilarang kampanye di media elektronik dan media cetak kecuali dibiayai oleh KPU dan berada di masa kampanye," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved