Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PIHAK penegak hukum diminta untuk memahami psikologi Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura tersangka Miryam yang disangkakan memberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Miryam S Haryani yang ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (1/5) dan sekarang sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nasir mengatakan perlindungan terhadap Miryam perlu diberikan untuk menghindarkan dia dari
tekanan. "Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan
mengalami sejumlah tekanan dan tidak menutup kemungkinan adanya ancaman dari pihak lain," ujarnya.
Menurut Nasir, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.
"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan dan sedang atau telah diberikannya itu bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, dan sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," ujar Nasir.
Politikus PKS asal Aceh itu menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.
"Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan," kata dia.
Baca juga: KPK Kebut Penyidikan Miryam
Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik dapat berjalan dan tidak ada satu pun pihak yang dapat menghambat.(OL--3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved