Fadli Zon Nilai Aneh Bacalon Anggota DPD Dipilih Pansel

Astri Novaria
26/4/2017 22:46
Fadli Zon Nilai Aneh Bacalon Anggota DPD Dipilih Pansel
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PANITIA Kerja (Panja) RUU Pemilu sedang membahas usulan pemerintah agar penentuan bakal calon anggota DPD melalui panitia seleksi (pansel) yang dibentuk gubernur, bukan berdasarkan syarat pengumpulan KTP.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai usulan itu tidak sejalan dengan sistem demokrasi di Indonesia. Dia tetap mendukung mekanisme sekarang, setiap orang yang ingin jadi calon anggota DPD harus mengumpulkan sejumlah KTP. Jika sudah jadi calon, dia dipilih warga.

"Agak aneh juga itu. Itu tidak sejalan dengan demokrasi yang kita miliki sekarang," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/4).

Fadli menilai, jika usulan itu masuk dalam UU Pemilu yang akan selesai bulan depan, maka berpotensi digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi Fadli, hak masyarakat untuk dipilih dan memilih tak harus lewat pansel.

"Jangan sampai ditorpedo dengan judicial review di MK. Itu adalah hak masyarakat untuk dipilih dan memilih, jangan sampai hak masyarakat itu direduksi dengan pansel," tandasnya.

Fadli justru mempertanyakan alasan pemerintah yang beranggapan jika memakai pansel dalam perekrutan anggota DPD akan lebih potensial.

"Masalahnya panselnya itu siapa yang bisa menilai? Jadi jangan sampai bisa mengurangi setiap hak anggota masyarakat untuk dipilih atau memilih. Pansel nanti mempunyai beberapa kepentingan," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya