KPK Tolak Permintaan Miryam Tunda Pemeriksaan

Erandhi Hutomo Saputra
25/4/2017 19:50
KPK Tolak Permintaan Miryam Tunda Pemeriksaan
(Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan anggota DPR Miryam Haryani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan megakorupsi KTP elektronik, untuk menunda pemeriksaan hingga sidang praperadilan yang diajukannya selesai diputus. Penegasan itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah terkait permintaan Miryam (Fraksi Hanura) agar dirinya tidak dipanggil sebagai tersangka karena tengah mengajukan praperadilan.

Ia mencontohkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan di kediaman Miryam di kawasan Tanjung Barat hari ini (kemarin) tetap dilakukan KPK tanpa menunggu praperadilan selesai. Febri mengatakan pemanggilan ketiga kalinya terhadap Miryam akan disampaikan lebih lanjut, yang pasti KPK siap menjemput paksa Miryam jika kembali mangkir.

"Kegiatan di penyidikan akan terus berjalan. Seperti hari ini kita juga melakukan kegiatan penggeledahan dan itu tentu tidak menunggu praperadilan selesai, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut kapan pemanggilan akan dilakukan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, kemarin.

Baca juga: Miryam Jadi Tersangka Keempat...

Lebih lanjut Febri menegaskan KPK juga siap menghadapi upaya praperadilan yang ditempuh Miryam. Pihaknya menunggu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kapan sidang praperadilan dilakukan. "Silakan saja mengajukan praperadilan, akan kita hadapi," pungkasnya.(OL-3)

PRES



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya