Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Andi mendapat cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan sehingga bisa menghirup udara bebas. Ia seharusnya ditahan sampai 19 Juli mendatang.
"Benar (Andi bebas) karena mendapat CMB selama tiga bulan," ujar Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Dedi, mantan menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah melenggang bebas dari penjara khusus koruptor tersebut kemarin pukul 16.30 WIB.
"SK No W11.642.PK.01.05.06 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017. Pidana 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, sudah dibayar. Tanggal CMB: segera (20-04-2017) Ekspirasi 19-07-2017," kata dia membacakan isi surat tersebut.
Andi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Mahkamah Agung.
Andi terbukti korupsi Rp2 miliar dan US$550 ribu melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Kepala Subbagian Publikasi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, menambahkan Andi mendapatkan CMB selama tiga bulan.
Namun, Andi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.
Ia memaparkan CMB didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Yang dimaksud dengan cuti menjelang bebas ialah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama enam bulan. Bagi anak negara yang tidak mendapatkan pembebasan bersyarat, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan," pungkasnya.
Keputusan itu ditentang KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan pemberantasan korupsi harus membekas dengan setiap pelakunya mendapatkan efek jera.
Menurut dia, penanganan terhadap para pelaku yang terbukti korupsi harus lebih ketat dengan mengecualikan dari berbagai macam bentuk pemotongan masa tahanan.
"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," singkatnya.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Choel juga tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Choel didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp464,39 miliar. (Cah/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved