Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu pelapor kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Pedri Kasman menyatakan kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang ke-19 kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian yang berlangsung hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Basuki atau Ahok bersalah dengan hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.
"Saya kecewa terhadap JPU. Saya duga JPU telah diintervensi sehingga tidak independen dalam membuat tuntutan," kata Pedri seusai pembacaan tuntutan, Kamis (20/4).
Pedri menyebut, JPU mengenyampingkan pasal 156a KUHP mengenai tuntutan penodaan agama dan hanya menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 156 KUHP yang hanya melibatkan unsur kesengajaan dalam perbuatan Ahok tanpa menilai unsur menodakan agama.
Ia pun mengancam akan mengadakan aksi massa yang besar. Ia juga berencana mengajukan tuntutan perbaikan baik ke Kejaksaan Agung maupun Komisi Yudisial.
"Akan ada aksi massa yang besar jika Ahok tidak dihukum dengan serius," ancamnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved