Rekrutmen Hakim, MA Diminta Libatkan Pihak Lain

Nur Aivanni
16/4/2017 14:00
Rekrutmen Hakim, MA Diminta Libatkan Pihak Lain
(MI/Galih Pradipta)

MAHKAMAH Agung (MA) diminta untuk melibatkan lembaga lain dalam melakukan proses rekrutmen hakim. Jika tidak demikian, maka potensi adanya jual beli jabatan akan sangat rentan terjadi.

Pentingnya pelibatan publik guna meminimalkan potensi kecurangan tersebut dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar, Minggu (16/4). "Kalau tertutup dan tidak mau melibatkan publik atau institusi lain potensinya sangat besar," katanya kepada Media Indonesia.

Sebelumnya, MA telah menerbitkan peraturan MA (Perma) Nomor 2/2017. Dalam Perma tersebut, MA akan melakukan rekrutmen hakim tanpa melibatkan pihak luar. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pengadaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan calon pegawai negeri sipil oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa pengadaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk itu, Aradila meminta agar MA memperhatikan bagaimana sistem rekrutmen hakim yang akan dilakukan. "Tentunya terbuka. Ada pelibatan lembaga lain untuk mengecek dan mengawasi jalannya proses (rekrutmen hakim). Kemudian juga sebaiknya berbasis IT seperti dalam penerimaan CPNS untuk meminimalisir kecurangan," terangnya.

Ia pun mendorong agar MA melibatkan pihak luar seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau PPATK untuk menelusuri rekam jejak hakim. "Pelaksana utama tetap MA. Tapi juga harus dikawal oleh lembaga lain sebagai check and balance," katanya.

Secara terpisah, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap mengaku siap bila MA meminta bantuan KY untuk melakukan investigasi terhadap para calon hakim yang akan direkrut. Namun, sambungnya, hal itu disesuaikan dulu dengan anggaran yang dimiliki oleh KY. "Kalau MA membutuhkan tenaga, KY senang hati menerima. Tapi tergantung dengan dana yang ada," katanya.

Maradaman berharap rekrutmen hakim yang dilakukan MA bisa mengedepankan asas transparansi. Selain itu, ia juga menekankan agar tidak ada campur tangan pihak lain baik dari kalangan eksternal maupun internal dalam menyeleksi hakim. Dengan begitu, imbuhnya, hakim yang dihasilkan akan memiliki integritas, kualitas dan kapabilitas. "Kita percayakan MA melaksanakan (rekrutmen hakim) dengan baik," tandasnya.(OL-3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya