Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAHKAMAH Agung (MA) diminta menghitung ulang jumlah kebutuhan hakim dengan cermat. Kondisi saat ini dengan adanya status quo kewenangan rekrutmen juga menuntut MA untuk dilakukan dialog dengan banyak pihak termasuk Komisi Yudisial (KY).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Astriyani membenarkan saat ini terjadi status quo rekrutmen hakim yang menimbulkan ketidakjelasan status kepegawaian hakim. Maka itu diharapkan bisa diatur lebih jelas dalam RUU Jabatan Hakim termasuk peran dan kewenangan KY di dalamnya.
Selain itu dia meminta seluruh pihak tidak terkecuali MA sebaiknya mengedepankan proses dialogis serta menyingkirkan ego sektoral. "Itu terutama soal peran dan kewenangan KY di dalamnya, sebaiknya yang dikedepankan adalah proses dialogis dengan menyingkirkan ego sektoral," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/4).
Ia menjelaskan, LeIP sempat membuat kajian yang salah satunya terkait beban kerja hakim pada 2010. Contohnya hakim di pengadilan kelas IA khusus Jakarta Barat setiap tahun menangani 984 perkara, sedangkan di tempat lain, pengadilan kelas II Sinabang (Aceh), hanya 27 perkara.
"Namun untuk mendapatkan hitungan yang sesuai dengan beban perkara saat ini, MA perlu melakukan penghitungan serupa yang sebaiknya menggunakan metode FTE yang sebenarnya sudah dimiliki MA," jelasnya.
Astriyani menuturkan MA perlu menghitung ulang kuota untuk rekrutmen hakim yang saat ini muncul kebutuhan wacana 1.800 kursi calon hakim. Rekrutmen mungkin perlu dilakukan untuk kepentingan regenerasi dari hakim-hakim yang pensiun selama 2011-2016.
Menurut dia, hasil kajian yang sama menunjukan kira-kira dua pertiga dari 3,8 juta perkara di pengadilan adalah perkara tilang. "Indeks kecukupannya 1,65 di 2010. Oleh karena itu, bisa jadi yang dibutuhkan tahun ini hanya untuk regenerasi sejumlah 400-450 hakim yang pensiun," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved