Jaksa Tegaskan Penundaan Tuntutan Ahok bukan karena Tekanan Politik

Antara
11/4/2017 13:32
Jaksa Tegaskan Penundaan Tuntutan Ahok bukan karena Tekanan Politik
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, menyatakan tidak ada tekanan politik terkait permintaan ditundanya pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Tidak ada, saya urusannya masalah teknis saja," kata Ali seusai lanjutan sidang ke-18 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Ia menyatakan bahwa waktu seminggu tidak cukup bagi JPU untuk menyusun tuntutan karena adanya banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di dalam berkas perkara.

"Tambahan dari saksi sekitar empat orang, ahli yang panjang-panjang itu ada sekitar enam. Itu belum selesai penyusunannya, kan fakta persidangan harus disusun semua. Kan ada juga yang di luar berkas perkara. Itu perlu waktu, ternyata sampai tadi malam kami belum siap," tuturnya.

Ali menyatakan tidak ada hubungannya penundaan sidang itu dengan surat permintaan dari Kapolda Metro Jaya.

"Penentuan waktunya itu memang kami minta direspons bahwa itu bagian dari pengamanan. Pengamanan itu otoritasnya adalah Polri. Tapi kami cuma minta itu dipertimbangkan saja. Sebetulnya tuntutannya itu tidak ada hubungannya dengan itu," ucap Ali.

Seperti diketahui, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya