Sidang Ditunda, Pengacara Ahok Merasa Rugi

LB Ciputri Hutabarat
11/4/2017 11:25
Sidang Ditunda, Pengacara Ahok Merasa Rugi
(MI/Ramdani)

TIM Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak keberatan dengan penundaan sidang. Namun, pihaknya tetap merasa dirugikan dengan persidangan diundur.

"Kami tidak diuntungkan dengan penundaan persidangan, kami dirugikan. Karena sebenarnya bisa saja kami menghadirkan saksi ahli kami lagi," kata pengacara Ahok, I Wayan Sidharta, di Kementan, Jaksel, Selasa, (11/4).

Pengacara Ahok yang lain, Teguh Samudra menganggap jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan merasa dirugikan. Teguh menilai jaksa tidak siap dengan tuntutan waktu yang sebelumnya sudah disepakati.

"Belum siapnya JPU sampaikan tuntutan kami menilai artinya jaksa memang belum siap. Tapi Kamis siap menjalankan ini," tegas Teguh.

Jaksa Ali Mukartono meminta waktu kepada Hakim Dwiarso Budi Santiarso untuk memberikan waktu menyusun tuntutan. Hakim Dwiarso pun memberikan waktu sampai 20 April sidang kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

"Dengan catatan, ini yang terkahir kita lakukan penundaan sidang. Kita bisa cek ini pertama kalinya kita tidak menyepakati kesepakatan," tega Hakim Dwiraso. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya