KPK bakal Panggil Paksa Ali Fahmi terkait Kasus Korupsi Bakamla

Cahya Mulyana
10/4/2017 20:06
KPK bakal Panggil Paksa Ali Fahmi terkait Kasus Korupsi Bakamla
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa politikus muda PDI-P Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.

"Terkait dengan persidangan kasus Bakamla yang dilakukan hari ini, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap salah seorang saksi yang setelah dipanggil dua kali secara patut belum juga hadir, yaitu Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi. Hal itu telah disampaikan pada persidangan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/4).

Febri menyatakan KPK akan memanggil kembali Ali Fahmi pada persidangan berikutnya pekan depan.

"Akan kami panggil lagi di persidangan pada 19 April. Jika tidak hadir direncanakan panggil paksa," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan Pasal 159 Ayat 2 KUHAP, hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan dan kami harap saksi datang dan kooperatif mematuhi panggilan dari pengadilan sebagai saksi.

Diberitakan dalam sidang kasus Bakamla pada Jumat (7/4) lalu, uang Rp24 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan diserahkan kepada politikus PDI Perjuangan Ali Fahmi untuk melancarkan proyek 'satellite monitoring' (satmon) di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), disebut juga mengalir ke DPR.

"Di BAP saudara No 31 huruf c tanggal 18 Januari 2017, saudara memberikan keterangan 'Dari penyampaian saudara Ali Fahmi alias Fahmi Habsy bahwa peruntukan uang sebesar enam persen dari nilai proyek satmon sebesar Rp400 miliar yang saya berikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy adalah untuk mengurus proyek satmon Bakamla tersebut melalui Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas, dan Kementerian Keuangan' itu keterangan saudara?" tanya Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (7/4).

"Betul," jawab Fahmi yang menjadi saksi untuk terdakwa marketing/opreasional PT Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa Adami Okta Dalam dakwaan disebutkan Adami dan Hardy memberikan 6% dari anggaran awal satmon yaitu Rp400 miliar sebesar Rp24 miliar ke Ali Fahmi pada 1 Juli 2016 di hotel Ritz Carlton Kuningan.

Ali Fahmi ialah orang yang menawarkan untuk 'main proyek' dengan harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat menang dengan memberikan fee sebesar 15% dari nilai pengadaan.

Dalam perkara ini, Fahmi, Adami, dan Hardy didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar SGD100 ribu, US$88.500, 10 ribu Euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar SGD105 ribu.

Suap juga masih diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD104.500; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta sehingga total suap adalah SGD309.500, US$88.500, 10 ribu Euro, dan Rp120 juta. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya