Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANDI Zulkarnaen 'Choel' Mallarangeng didakwa melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia didakwa merugikan duit negara sebanyak Rp4 miliar dan US$550 ribu.
Dalam dakwaan, Choel disebut ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Hambalang bersama mantan Menteri Pemuda dan Olah raga Andi Alfian Mallarangeng, kakak kandungnya.
Selain Andi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hingga mantan anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey turut disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang menerima hasil korupsi.
"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/4).
Peran Choel disebut sebagai perantara Andi dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Keterlibatan Choel bermula saat Andi mengenalkan adiknya itu pada Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam. Andi lalu meminta Wafid berkoordinasi dengan Choel untuk mengurus proyek tersebut
Berdasarkan penghitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diperoleh anggaran pembangunan proyek Hambalang sebesar Rp2,5 triliun yang disetujui Andi. Wafid ditunjuk oleh Andi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tugas Wafid mengelola keuangan dan kegiatan teknis lainnya di Kemenpora.
Choel lantas meminta Wafid melakukan lelang proyek Hambalang. Saat itu lah, terjadi beberapa kali pertemuan antara Choel, Wafid, serta pejabat PT Adhi Karya M Fakhruddin dan Teuku Bagus M Noor selaku pelaksana proyek.
Medio Juli 2010, Choel meminta uang operasional senilai 18% dari nilai proyek. Duit disebut untuk kakaknya.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Andi sudah satu tahun menjabat Menpora namun belum mendapat apa-apa sehingga meminta agar dibantu dana operasional," kata Jaksa Ali.
Wafid menyanggupi. Ia bilang akan meminta langsung pada PT Adhi Karya selaku pelaksana. Duit diberikan PT Adhi Karya melalui Machfud Suroso dari PT Dutasari Citra Laras.
Jaksa juga mengatakan, Choel kerap terlibat dalam sejumlah pertemuan buat membahas proyek Hambalang dengan Komisi X DPR. Choel juga pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR dari Fraksi Demokrat yakni Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan M Nazaruddin, di ruang kerja Andi di Kemenpora.
Atas perbuatannya, Choel didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp464,391 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved