Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUKAN otonomi daerah, melainkan otonomi korupsi yang terjadi. Bukan pemerataan kesejahteraan, melainkan pemerataan korupsi dari pusat sampai daerah yang dituai. Korupsi terus berulang, padahal keledai saja tidak mau terperosok di lubang yang sama.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Januari. Sehari kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka.
Saiful ialah kepala daerah pertama yang ditangkap KPK pada tahun ini. Ia menjadi bupati ke-78 yang dijerat KPK sejak 2004. Dalam kurun waktu itu, lembaga antirasuah tersebut sudah menangani korupsi yang melibatkan 15 gubernur, 3 wakil bupati, 25 wali kota, dan 1 wakil wali kota.
Korupsi kepala daerah tersebar di 25 provinsi. Modus korupsi terkait dengan pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD, penyalahgunaan anggaran, perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan penerimaan suap.
Mengapa kepala daerah masih doyan korupsi, padahal ia sudah membentengi dirinya dari dalam dan dari luar?
Kepala daerah termasuk orang pilihan. Ketika pencalonan, ia mesti memenuhi 19 syarat yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Intinya, sang calon sehat jiwa dan raganya.
Ia diharuskan memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada KPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Laporan harta kekayaan yang diumumkan KPK selama ini menyebutkan ada calon yang hartanya justru minus. Sementara biaya pilkada selangit, calon bupati mesti merogoh kocek Rp30 miliar.
Selama menjabat, ada tiga pihak yang menjaga kepala daerah. Ada inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan melekat. Ada pula Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berfungsi sebagai auditor internal dan auditor eksternal dilakukan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Penelitian yang dilakukan BPKP menyebutkan faktor yang menyebabkan kepala daerah korupsi akibat monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan, dan lemahnya akuntabilitas.
Benteng dari dalam untuk menghindari korupsi diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah.
Bunyi sumpahnya: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Inti sumpah atau janji di bawah persaksian kitab suci itu ialah ikrar kesetiaan, komitmen, dan kesanggupan--atas nama Tuhan--bahwa jabatan yang dipangkunya tidak akan disia-siakan, tetapi dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Dengan pernyataan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, diharapkan, potensi penyimpangan dan penyelewengan jabatan dapat dikontrol, bahkan ditekan, dari dalam dirinya sendiri karena ikatan sumpah yang diucapkannya.
Cicero mengatakan sumpah ialah janji suci di hadapan Tuhan sehingga harus dijaga kesuciannya. Menurut ahli hukum Jerman Samuel Pufendorf, sumpah menambah kekuatan dan meneguhkan apa yang diucapkan.
Janji suci itu ternyata mudah diucapkan karena lidah memang tidak bertulang. Lafal sumpah tidak tecermin dalam tindakan. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan sumpah jabatan tidak memberikan dampak signifikan. Pertama, karena pribadi kepala daerah memang bermasalah. Kedua, sistem tidak mendukung. Orang suci sekalipun, jika masuk sistem yang buruk, tergelincir juga.
Harus tegas dikatakan bahwa korupsi kepala daerah sesungguhnya malapetaka kemanusiaan. Korupsi itu menyangkut hidup-matinya rakyat, apalagi merampok anggaran kesehatan, alokasi obat-obatan gratis, sekolah dasar, air bersih, bantuan bencana alam, dan beras murah. Hak hidup rakyat paling dina sekalipun dibajak melalui penyalahgunaan kewenangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved