Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bertentangan dengan konstitusi sejak diucapkan putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 pada 19 Mei 2014. Hampir enam tahun berlalu, inkonstitusionalitas itu dirawat penuh kesadaran.
Benar bahwa MK masih berwenang mengadili perselisihan hasil pilkada selama belum ada undang-undang yang mengatur mengenai badan peradilan khusus pilkada. Akan tetapi, sampai kapan MK dibiarkan berlama-lama melanggar putusannya sendiri?
Pembentukan badan peradilan khusus pilkada itu diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan pada ayat (1) bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.
Selama empat tahun sejak UU 10/2016 disahkan pada 1 Juli 2016, pembuat undang-undang tetap mager, malas bergerak, untuk membentuknya. Pasal 157 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.
Pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada, sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, dilaksanakan pada November 2024. Itu artinya, tinggal empat tahun waktu yang tersedia untuk membentuk badan peradilan khusus pilkada.
Sangat disayangkan pembuat undang-undang, DPR, dan pemerintah tak kunjung membentuk peradilan khusus pilkada. Andai saat ini badan peradilan itu sudah terbentuk, tentu bisa berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada yang digelar di 270 daerah pada September tahun ini. Tidak ada lagi pilkada yang digelar setelah September tahun ini sampai November 2024.
Mengapa badan peradilan khusus pilkada perlu segera dibentuk? Harus jujur diakui bahwa selama ini terlalu banyak pihak terlibat dalam penyelesaian hukum pilkada sehingga keadilan tak serta-merta bisa dihadirkan.
Institusi yang terlibat dalam masalah hukum pilkada ialah Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu banyaknya institusi yang terlibat, keadilan menjauh, hak pencari keadilan yang terlanggar tidak bisa dikembalikan.
Setiap institusi yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pilkada sering mengedepankan tafsiran masing-masing atas undang-undang yang berlaku. Sering pula terjadi, untuk satu kasus yang sama, putusannya bisa berbeda tergantung siapa yang menanganinya dan di daerah mana kasus itu diselesaikan.
Keberadaan badan peradilan khusus pilkada diharapkan menjadi pusat penyelesaian masalah hukum pilkada secara terpadu. Penyelesaian di bawah satu atap bisa mencegah disharmoni putusan pengadilan sekaligus menjauhkan konflik kepentingan.
Sejauh ini para ahli terbelah saat mendiskusikan bentuk konkret badan peradilan khusus pilkada. Ada yang mengusulkan peradilan khusus itu ditempatkan di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, peradilan khusus pilkada menjadi salah satu kamar di pengadilan negeri, sama seperti pengadilan korupsi yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.
Akan tetapi, menempatkan badan peradilan khusus itu berada di bawah Mahkamah Agung sama saja memaksa benteng terakhir keadilan itu untuk menelan ludahnya sendiri. Bukankah Mahkamah Agung sudah menolak menangangi perselisihan pilkada sehingga dialihkan ke Mahkamah Konstitusi?
Ada juga ahli yang mengusulkan badan peradilan khusus pilkada itu berada di luar Mahkamah Agung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa dipertimbangkan untuk ditingkatkan perannya menjadi badan peradilan khusus pilkada.
Jika itu pilihannya, Bawaslu harus dipastikan memiliki kompetensi untuk menangani segala sengketa yang timbul akibat proses pilkada. Kompetensi yang dimaksud mencakup administrasi pilkada, tindak pidana pilkada, dan perselisihan hasil pilkada.
Sejauh ini, harus jujur dikatakan bahwa Bawaslu cukup memadai dan berpengalaman menyelesaikan semua sengketa pilkada tersebut. Yang dibutuhkan Bawaslu hanyalah kepercayaan otoritas pembuat undang-undang.
Apa pun bentuk peradilan khusus, di bawah Mahkamah Agung atau berada di luar Mahkamah Agung, yang paling penting ialah keberadaannya diatur dengan undang-undang tersendiri. Tidak cukup kuat jika hanya dicantolkan pada Pasal 157 UU 10/2016.
Selanjutnya, perlu dipertimbangkan agar peradilan pilkada itu disatukan dengan peradilan pemilu. Persoalan hukum pilkada dan pemilu sama-sama membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Bukankah penyelenggara pilkada dan pemilu dalam satu tangan, yaitu Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara, pengawasnya ialah Bawaslu, dan penjaga etiknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Tak kunjung dibentuknya peradilan khusus pilkada semakin mengukuhkan tabiat politik bangsa ini yang doyan bekerja jelang tenggat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved