Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wahyu dan PDIP

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/1/2020 08:10
 Wahyu dan PDIP
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PADA mulanya Wahyu Setiawan ialah anak nakal yang baik. Rekam jejaknya tidak perlu diragukan lagi. Dua kali ia menjabat ketua KPU kabupaten, satu periode menjadi anggota KPU provinsi.

Dengan berbekal 15 tahun pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dan pemilu kada, Wahyu Setiawan mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPU periode 2017-2022.

Kenakalan Wahyu Setiawan mulai tampak pada saat ia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 3 April 2017 di Komisi II DPR. Ia tampil sebagai bintang dalam uji tersebut.

Ruang rapat mendadak gemuruh, tepuk tangan membahana. Para anggota dewan terkesima dengan jawaban lantang Wahyu Setiawan. Ia menjawab secara lugas isu yang sedang hangat saat itu, yaitu menyangkut hubungan KPU dan DPR.

Hubungan KPU periode 2012-2017 dengan Komisi II DPR sempat memanas gara-gara KPU mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 9 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal itu menyebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat itu dinilai memasung kemandirian KPU sehingga diuji konstitusionalitasnya. Sebagian besar calon mendukung sikap KPU yang mempertahakan kemandirian.

Akan tetapi, Wahyu Setiawan berpendapat sebaliknya. Menurut dia, rapat konsultasi ialah ajang yang baik untuk bertarung dan bertempur gagasan dalam rangka pembentukan peraturan KPU di bawah undang-undang. Karena itu, ia tidak setuju atas sikap KPU yang mengajukan judicial review. Bahkan, ia berani mengundurkan diri dari KPU jika tetap melakukan judicial review.

"Untuk menguji ketegasan Saudara, saya mau tanya. Kalau besok KPU baru nanti melakukan judicial review lagi, akan melakukan sikap keluar dari KPU?" tanya Komarudin Watubun, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP.

Tanpa dendeng aling-aling, Wahyu Setiawan menjawab lugas, "Berani!" Tepuk tanganlah seisi ruangan.

Jawaban lugas Wahyu itulah yang mengantarkan dirinya meraih suara terbanyak saat Komisi II melakukan voting. Dia terpilih sebagai komisioner KPU periode 2017-2022. Meski meraih suara terbanyak, ia melepas begitu saja jabatan Ketua KPU.

Selama tiga tahun menjadi komisioner KPU, Wahyu Setiawan tercatat sebagai sosok yang amat vokal menolak koruptor mengisi jabatan publik. Sikap itulah yang mengantarkan dirinya selalu tampil di ruang publik mewakili institusi.

Dua tahun menjelang purnatugas sebagai komisioner, timbul kegusaran dalam diri Wahyu Setiawan terkait dengan masa depan kariernya. Sepertinya dia ingin mengikuti jejak komisioner sebelumnya yang menjadi politikus lewat partai penguasa.

Dalam konteks itulah dapat dipahami Wahyu Setiawan membangun relasi dengan PDIP. Ia sedang menginvestasi jasa baiknya di partai politik pemenang pemilu dua kali.

Jasa baik saja tidak cukup, politik membutuhkan modal tidak sedikit. Pada titik inilah Wahyu Setiawan memasang tarif atas jasanya untuk meloloskan calon yang diusung DPP PDIP lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatra Selatan I.

PAW tidak berjalan mulus tanpa intervensi KPU. Bukankah Fahri Hamzah yang sudah dipecat dari partainya tidak bisa dicopot dari DPR karena KPU tidak mau setelah ada putusan pegadilan?

Putusan pengadilan pula yang mengantarkan Mulan Jameela dilantik sebagai anggota DPR. PN Jakarta Selatan menetapkan partai berhak menentukan calon anggota legislatif jika suara partai lebih besar daripada suara individu.

KPU patuh pada putusan pengadilan, tapi tidak dalam kasus PDIP. Wahyu Setiawan membaca ada peluang memenangkan Harun Masiku yang diusung DPP PDIP untuk menggantikan Riezky Aprilia yang ditetapkan KPU sebagai anggota DPR dari dapil Sumsel I. Peluang terbuka lebar karena Mahkamah Agung memenangkan gugatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 19 Juli 2019.

Ketika anak nakal yang baik pada mulanya itu memanfaatkan peluang untuk memperkaya diri sendiri, di situlah ia nakal sesungguhnya, berpotensi menjadi penjahat alias koruptor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya