Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menyalurkan bantuan ke 1.500 kaum duafa sebesar Rp350 ribu per orang yang tersebar di Kota Ternate, Pulau Hiri, dan Moti.
"Bantuan yang diserahkan itu akan disalurkan tiga hari sebelum Idul Fitri," kata Wakil Ketua Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Kota Ternate Nasir Tjan, kemarin.
Bantuan uang tunai dengan total Rp350 juta yang akan diberikan kepada 1.500 orang kaum duafa, penyalurannya dimulai di Kota Ternate, dan dilakukan di Gedung Duafa Center. Selanjutnya penyaluran dilakukan di Kecamatan Pulau Hiri dan Kecamatan Moti.
"Bantuan uang tunai itu berasal dari zakat profesi yang dihimpun sepanjang Februari hingga Juni. Paket dan daftar penerimanya sudah siap, tinggal disalurkan," ujarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved