Pengumuman dan Pemanggilan Debitur Wanprestasi PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk Kantor Wilayah Jakarta I

Pengumuman dan Pemanggilan Debitur Wanprestasi PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk Kantor Wilayah Jakarta I
Pengumuman dan Pemanggilan Debitur Wanprestasi PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk Kantor Wilayah Jakarta I

Menunjuk Perjanjian Kredit KPR - Bank BTN dengan Saudara/i, maka dengan ini Bank BTN mengumumkan dan memanggil Saudara/i dengan deklarasi pernyataan sbb:
1 Bahwa Saudara/i telah wan prestasi dengan melanggar Perjanjian Kredit KPR - BTN yang telah disepakati bersama.
2 Bahwa selanjutnya kami menagih dan memanggil Saudara untuk melunasi seluruh hutang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak termuatnya pengumuman ini untuk SEGERA melunasi seluruh hutang dan apabila saudara/i mengabaikan, maka kami akan melaksanakan penjualan agunan sesuai dengan ketentuan Bank diantaranya Cessie (Pengalihan Piutang), Eksekusi Lelang Hak Tanggungan, Surat Kuasa Menjual, AYDA dll yang dianggap baik oleh Bank.
3 Bahwa bersama ini pula, kami mengundang investor perorangan maupun Badan Hukum untuk SEGERA mengajukan Surat Penawaran Minat Pembelian Barang Agunan Bank.
4 Bagi debitur yang telah menyelesaikan tunggakannya mohon pengumuman ini diabaikan.

Berikut nama debitur dan nomor rekening KPR - BTN yang kami panggil:



Berita Lainnya