Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROPELLER shaft adalah salah satu komponen dalam kendaraan yang juga dikenal sebagai driveshaft atau cardan shaft. Komponen ini adalah bagian dari sistem penggerak roda belakang atau keempat pada kendaraan dengan penggerak roda belakang atau empat roda (4WD). Propeller shaft menghubungkan transmisi dengan differential (diferensial) di bagian belakang kendaraan.
Propeller shaft adalah komponen yang fleksibel dan dirancang untuk menyesuaikan pergerakan vertikal roda belakang yang bergerak naik turun saat kendaraan melintasi jalan yang tidak rata atau tidak rata.
Biasanya, propeller shaft terbuat dari bahan yang kuat dan tahan terhadap torsi (putaran), seperti baja atau aluminium. Sistem penggerak roda belakang atau empat roda kendaraan mengandalkan propeller shaft untuk menggerakkan roda belakang atau keempat sehingga kendaraan dapat bergerak maju atau mundur.
Baca juga: Tips Lolos Uji Emisi, Cek Syarat dan Ketentuannya
Fungsi utama propeller shaft adalah mentransmisikan tenaga dari transmisi ke roda belakang atau roda keempat, sehingga menggerakkan kendaraan. Berikut penjelasannya.
Baca juga: Mengenal Desain Produk terkait Kendaraan Militer
Propeller shaft memiliki peran utama dalam mengalirkan tenaga putar dari transmisi ke gardan, terutama saat mobil melewati jalanan yang tidak rata. Melalui penggunaan universal joint, propeller shaft mampu beradaptasi dengan permukaan jalan, sehingga aliran putaran dari transmisi menuju gardan tetap lancar.
Selanjutnya, fungsi propeller shaft adalah mengamankan perpindahan putaran dari sistem transmisi ke gardan tanpa menimbulkan getaran atau kejutan yang mengganggu. Dengan adanya propeller shaft yang berfungsi dengan baik, pengemudi dapat merasa nyaman dan aman saat berkendara.
Yang tidak kalah penting, propeller shaft juga memiliki tugas untuk menyesuaikan perubahan jarak antara sistem transmisi dan gardan ketika mobil bergerak. Dalam perjalanan, jarak antara transmisi dan gardan bisa berubah, dan propeller shaft bertindak sebagai komponen yang dapat mengakomodasi perubahan ini sehingga putaran dari transmisi dapat tetap mengalir dengan lancar.
Cara kerja propeller shaft melibatkan poros propeller yang secara otomatis berputar saat kendaraan mulai bergerak. Selanjutnya, poros propeller akan mengalami pergerakan naik turun, yang disesuaikan dengan kondisi permukaan jalan, baik itu jalan yang rata atau rusak. Pergerakan naik turun ini disebabkan fakta bagian poros propeller di bagian belakang kendaraan terikat dengan suspensi mobil.
Tidak hanya itu, gerakan naik dan turun pada poros propeller juga mengakibatkan perubahan panjang dari komponen ini. Oleh karena itu, jarak antara transmisi dan differential juga perlu diatur agar semua komponen di sekitar poros tersebut tetap dalam kondisi yang baik dan tidak mengalami kerusakan dengan mudah. (Z-3)
Total pengunjung yang hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS 2024 pada 18-28 Juli lalu mencapai 475.084 orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved