Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengurangi polusi di wilayah Jakarta. Hal ini sejalan dengan peraturan tentang emisi kendaraan bermotor yang sudah mulai diterapkan Pergub No 66 Tahun 2020 di mana kendaraan bermotor yang telah berusia 3 tahun atau lebih wajib lolos uji emisi.
Dukungan yang diberikan berupa gratis biaya layanan Uji Emisi di bengkel-bengkel resmi Mitsubishi Motors di sejumlah area di Jakarta dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
Mitsubishi Motors melengkapi beberapa bengkel resmi dengan peralatan uji emisi, yang memungkinkan setiap konsumen yang melakukan servis berkala untuk juga mendapatkan pengujian emisi pada kendaraannya. Pada periode 20 September hingga 30 November 2023, MMKSI juga akan memberikan layanan uji emisi secara gratis untuk kendaraan yang melakukan servis berkala di bengkel resmi Mitsubishi Motors.
Kendaraan yang telah lolos uji emisi juga akan memperoleh surat keterangan atau sertifikat resmi yang terkait dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan dapat menjadi bukti sah apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak berwenang.
Daftar Bengkel Resmi Mitsubishi yang menyediakan Uji Emisi:
- Mitsubishi Dwindo Radin Inten 2, Jl Radin Inten II No 2, Jakarta Timur
- Mitsubishi Dipo Slipi, Jl Jend Gatot Subroto Kav 50-52, Jakarta Barat
- Mitsubishi Arista Kalimalang, Jl Raya Kalimalang No19, Duren Sawit, Jakarta Timur
- Mitsubishi Lautan Berlian Utama Motor Jembatan Lima, Jl KH M Mansyur No 48-52 Jembatan Lima, Jakarta Barat
- Mitsubishi Dipo Pondok Indah, Jl Sultan Iskandar Muda No 28-29, Jakarta Selatan
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Mampang, Jl Mampang Prapatan No 21-23, Jakarta Selatan
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Sunter, Jl Danau Sunter Utara Blok B/14, Jakarta Utara
- Mitsubishi Sun Cempaka Putih, Jl Letjen Suprapto No 78 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat
- Mitsubishi Salindo Daan Mogot, Jl Daan Mogot Km 12 No 9, Jakarta Barat
- Mitsubishi Dwindo Cakung, Jl Raya Bekasi Km 26, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Lenteng Agung, Jl Raya Lenteng Agung, No 105 Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Cakung, Jl Raya Bekasi km 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur
- Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Pos Pengumben, Jl Pos Pengumben Raya No20, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
- Mitsubishi Bumen Redja Abadi Tebet, Jl Dr Saharjo No 321, Jakarta Selatan
- Mitsubishi Sun Fatmawati, Jl Raya Fatmawati No 58, Jakarta Selatan
- Mitsubishi Dipo Pluit, Jl Raya Pluit Selatan No 6, Jakarta Utara
- Mitsubishi Dipo Puri Jl. Pesanggrahan Raya No 21, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat
- Mitsubishi Bumen Redja Abadi Latumenten, Jl Prof Dr Latumenten No 5
- Mitsubishi Lautan Berlian Utama Motor Kebon Jeruk, Jl Panjang No 8, Kebon Jeruk
- Mitsubishi Batavia Pulogadung, Jl Raya Bekasi Km 19, Pulo Gadung, Jakarta Timur
Untuk mendapatkan bantuan dan informasi layanan Mitsubishi Motors di Indonesia secara menyeluruh pelanggan dapat mengakses:
- Mitsubishi Motors Customer Care di nomor telepon 0804-1-300-300, atau
- Layanan asisten virtual berbasis chat, MIRA, melalui WhatsApp https://bit.ly/MIRAWhatsapp, atau nomor 0811-130-1300. (RO/S-3)
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, sedang menimbang-nimbang bisa memiliki jalur khusus kendaraan yang sudah lolos uji emisi.
Taiwan meluncurkan kampanye Go Green with Taiwan
WALHI Jakarta mengkritisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan polusi udara tengah terjadi di seluruh dunia, bukan hanya Kota Jakarta.
Sebanyak 28 dari 40 armada Trans Semarang ternyata melebihi ambang batas emisi yang ditentukan Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Uji emisi untuk melihat apakah polutan yang keluar dari kendaraan roda empat memenuhi baku mutu atau tidak
SEKITAR 48% warga di wilayah Jabodetabek belum melakukan uji emisi kendaraannya, menurut survei resmi terbaru. Soal biaya dan lokasi uji emisi jadi masalahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved