Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MOTOR bekas pasti jauh lebih murah daripada motor baru. Selisih harga yang ditawarkan motor bekas bisa mencapai Rp10 juta dari motor baru.
Faktor-faktor yang mempengaruhi harga motor bekas, selain kondisi fisik, tahun produksi juga berpengaruh.
Teknologi yang dipakai motor bekas 3 Jutaan jauh tertinggal dibandingkan motor zaman sekarang, yang rata-rata menggunakan teknologi Fuel Injection. Teknologi tersebut sangat mempengaruhi konsumsi bahan bakar sebuah motor.
Baca juga: Menjajal Daihatsu Rocky di Tanjakan Bandungan
Biasanya motor yang memakai sistem pembakaran karburator jauh lebih boros dibandingkan motor berteknologi Injeksi. Bagi sebagian orang kekurangan ini bukan menjadi masalah berarti selama motor bekas tersebut masih berfungsi dengan baik.
Inilah rekomendasi daftar harga motor bekas dengan harga 3 jutaan:
Nah itu dia beberpa rekomendasi harga motor bekas dengan harga 3 jutaab, namun saat ingin membeli jangan lupa untuk mencari informasi lebih mengenai motor tersebut ya. (OL-1)
PT JBA Indonesia resmi memindahkan seluruh aktivitas lelang motor mulai 3 Juli 2024 dari yang sebelumnya di wilayah Daan Mogot ke lokasi cabang lelang mobil di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
Diluncurkan oleh Kawasaki pada 2020, Kawasaki Ninja ZX25R menawarkan kombinasi unik dari kekuatan, kelincahan, dan teknologi canggih.
Sebelum Anda membeli motor bekas, jangan lupa untuk memperhatikan beberapa hal agar tidak merasa rugi setelahnya.
SUPIR truk exspedisi Mukti Raya, Stefanus Jewaru (48) menjelaskan sebelumnya pernah membawa 5 unit sepeda motor dari Surabaya, Jawa Timur. Namun, dia tidak tau menahu soal kelengkapan dokumen
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved