Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK sedikit yang harus diperhatikan saat ingin membeli mobil pribadi, baik untuk keperluan harian maupun untuk mendukung usaha. Salah satu nya adalah biaya kepemilikan dari mobil tersebut.
Sebagai contoh, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memberikan estimasi biaya kepemilikan salah satu produknya, yaitu New Ignis. Biaya untuk merawat Suzuki Ignis berkisar di angka Rp53.497/hari. Namun, tentunya nominal tersebut akan berbeda-beda bagi setiap pemilik mobil sesuai dengan pemakaian dan berbagai faktor lainnya.
Service Assistant to Departement Head SIS Hariadi menerangkan bahwa biaya kepemilikan mobil tentunya harus diperhitungkan sebelum membelinya, karena jika tidak maka akan menganggu perencanaan finansial rumah tangga.
"Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk menjabarkan estimasi biaya kepemilikan New Ignis yang sangat terjangkau bagi para pelanggan. Kami harap perhitungan biaya ini dapat memudahkan konsumen untuk semakin yakin atas produk Suzuki," ujar Hariadi melalui siaran resmi Suzuki, Jumat (18/6).
Untuk menghitungnya, ada beberapa faktor yang dapat dimasukkan, mulai dari biaya perawatan berkala, biaya pajak, serta biaya bahan bakar kendaraan. Biaya tersebut dapat berubah dan harus disesuaikan kembali dengan penggunaan kendaraan, kejadian tidak terduga, penyesuaian dengan biaya di daerah masing-masing, serta berbagai variabel lain yang berbeda-beda pada setiap pelanggan.
Biaya Perawatan Berkala
Estimasi biaya servis atau perawatan berkala New Ignis hingga 100.000 km atau 3 tahun sekitar Rp7.877.300 atau Rp7.193 per hari baik untuk transmisi manual maupun AGS. Biaya tersebut juga sudah termasuk program gratis biaya jasa pada servis 1.000-50.000 km.
Biaya Pajak dan Bahan Bakar
Konsumen juga harus menyiapkan pajak tahunan. Untuk estimasi pajak kendaraan bermotor untuk plat B (Jakarta) ini menggunakan pada kisaran Rp2.940.000 per tahun atau Rp8.054 per hari.
Sedangkan untuk biaya bahan bakar, dengan konsumsi bahan bakar rata-rata 10 km/liter, dan jika dalam 1 hari mobil menempuh jarak 50 km, maka ia akan menghabiskan 5 liter bensin.
Jika dikalikan dengan harga Pertalite saat ini (Rp7.650), biaya harian konsumsi bahan bakar berkisar di Rp38.250 per harinya.
Biaya Kepemilikan New Ignis
Jika dihitung variabel sebelumnya (Biaya Perawatan Berkala + Biaya Pajak Tahunan + Biaya Konsumsi Bahan Bakar: Rp7.193 + Rp8.054 + Rp38.250 = Rp53.497/hari(hingga 3 tahun)), maka total biaya kepemilikan New Ignis sebesar Rp53.497 per hari. Tentunya biaya ini belum termasuk hal tidak terduga atau faktor lainnya.
“Dengan menghitung biaya kepemilikan tersebut atau Total Cost of Ownership, maka estimasi biaya memiliki New Ignis hingga 3 tahun hanya sebesar Rp53.497 per hari dan sudah termasuk dengan biaya bensin. Sehingga New Ignis benar-benar dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan mobil yang nyaman dan aman dengan biaya kepemilikan terjangkau serta memberikan value for money yang maksimal bagi pelanggan,” tutup Hariadi. (S-4)
Saat ini regulasi dari pemerintah masih lebih ke arah kendaraan listrik berbasis baterai dengan segala kemudahan yang diberikan.
Suzuki sedang mengembangkan beragam solusi karbon netral yang unik untuk industri otomotif global.
Suzuki telah memutuskan untuk menutup pabrik mereka di Thailand setelah melakukan peninjauan terhadap produksi global.
Suzuki akan mengawal para pelanggannya sepanjang Pulau Sumatra-Jawa hingga Pulau Dewata.
Bengkel Siaga Suzuki akan beroperasi selama 10 hari pada 5-14 April 2024.
Promo yang berlaku sepanjang bulan Ramadan ini ditujukan bagi calon pelanggan yang melakukan pembelian S-Presso, Baleno, XL7, All New Ertiga, Grand Vitara, hingga New Carry Pick Up.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved