Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dukung PSBB Daihatsu Terapkan Kerja Kantor 1 Minggu/Bulan

RO
19/9/2020 20:18

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada 14 September melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Kebijakan ini diambil karena jumlah kasus covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih terus meningkat.

Daihatsu langsung Menanggapi Pergub ini dengan menerapkan kebijakan WFO (work from office) dan WFH (work from home) dari yang semula 50% – 50%, menjadi 25% WFO – 75% WFH sejak peraturan ini dikeluarkan. Sehingga karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter. Setiap karyawan ADM juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap harinya melalui aplikasi tersebut.

ADM menerapkan kebijakan ini untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan serta stakeholders lainnya.

“Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25%. Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” jelas Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director ADM Amelia Tjandra dalam siaran resminya, Sabtu (19/9). (S-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Suplemen
Berita Lainnya