Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENUNGGANG sepeda motor secara bersama-sama bagi sebuah komunitas merupakan sebuah kebanggaan.
Namun tak jarang masih ada yang mencibir bahwa aksi seperti itu dianggap cuma ajang gagah-gagahan dan arogansi. Padahal bila ditelisik dengan cermat, komunitas otomotif yang beradab memiliki kode etik yang ketat dan ada sanksi keras bagi pelanggarnya.
Bahkan, bagi pihak Kepolisian, komunitas otomotif cukup ampuh untuk menjadi duta kampanye keselamatan di jalan raya. Simak saja data yang ada bahwa angka kecelakaan di Indonesia tergolong tinggi dalam dua tahun belakangan ini.
Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2015 tercatat sebanyak 98.970 kejadian yang melonjak naik 3.064 kasus menjadi 102.034 kejadian. Dari angka kejadian tersebut yang meninggal dunia mencapai 26.495 orang, luka berat 23.937, dan luka ringan 110.714 orang.
Rata-rata kejadian per bulan 8.248 atau setara 275 per hari atau setara 11 kejadian per jam. Angka kematian rata-rata per bulan 2.208 orang, setara 74 orang per hari, dan setara 3 tewas setiap jamnya akibat kecelakaan lalu lintas.
Itu sebabnya, dalam rangka memperingati ulang tahun ke-13 tepat Selasa (5/12), Tiger Riders Club (TRic) menggelar Aksi Simpatik dan Sosialisasi Keselamatan di Jalan Raya. Ajang ini sudah dimulai sejal awal November lalu di perempatan jalan Buaran, Jakarta Timur.
TRiC yang berdiri pada 5 Desember 2004, sejak awal memiliki misi untuk menjadi bagian aktif dalam kepedulian terhadap keselamatan di jalan raya. Hal tersebut sudah menjadi suatu kewajiban TRiC untuk terus bergerak menyadarkan seluruh pengguna jalan raya akan pentingnya keselamatan di jalan.
Bagi Dave Masri, salah satu pendiri dan mantan presiden pertama, klub motor tidak hanya menjadi tempat menyalurkan hobi otomotifnya belaka. Tapi juga harus bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
"Penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar adalah sepeda motor. Kalau didalami lagi, penyebab kematian dari pengendara sepeda motor disebabkan perilaku berkendara yang tidak disiplin. Itu sebabnya TRiC merasa perlu untuk mensosialisasikan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor akan pentingnya keselamatan di jalan raya," ujar Dave dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (5/12).
Sebagai klub roda dua yang aktif, serangkaian kegiatan eksternal selain penyaluran hobi turing, TRiC kerap aktif mengikuti Safety Campaign Award yang diselenggarakan ADIRA. Hal tersebut praktis menepis kesan club motor yang tergambarkan negatif dalam masyarakat.
Sukses memenangkan sebagai runner up wilayah Jabodetabek tahun lalu, kali ini TRiC ingin mencoba kembali peruntungannya. Lomba Safety Campaign tahun ini mengusung tema Jangan Jadikan Perjalanan Anda Menjadi Duka Bagi Keluarga, Ngebut = Maut.
Sasaran utama kampanye ini adalah masyarakat usia produktif (pekerja, mahasiswa dan pengguna kendaraan bermotor pada pemula). Itu karena dari jumlah angka kecelakaan baik meninggal dunia dan luka-luka, ada pada kelompok ini.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur batas kecepatan kendaraan maksimum. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Peraturan Menhub tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang termasuk dalam Pilar Kedua, yaitu Jalan yang Berkeselamatan.
Penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu paling rendah 60 kilometer (km) per jam dalam kondisi arus bebas. Kemudian paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan. Paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 km per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 km km per jam untuk kawasan pemukiman.
Hal inilah yang banyak tidak diketahu para pengendara bermotor. Dan TRiC berusaha untuk mengampanyekan hal tersebut dengan aksi turun ke jalan sebagai wujud kongkrit dan pedulinya.
Tingginya jumlah masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut menunjukan perilaku berkendara yang melampaui batas kecepatan maksimal. Hal tersebut dipandang lumrah oleh sebagian besar masyarakat. Masyarakat masih berpandangan yang penting bisa sampai ke tempat tujuannya dengan cepat.
Perilaku ini memicu sebagian orang untuk melakukan pengendaraan bermotor dengan berlawan arah, menerobos lampu merah, menerobos jalur busway. Ironisnya, trotoar dianggap jalur alternatif.
Diusianya yang ke-13, TRiC berharap dapat menjadi klub yang bermanfaat dan profesional dalam mendiseminasikan pesan-pesan positif tentang pentingan keselamatan dalam berkendara kepada masyarakat. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved