Membaca 20 Prohibitions Tiongkok dalam Cermin Konstitusi Indonesia

Indra Charismiadji Wakil Ketua Umum Vox Point Indonesia
24/4/2026 05:10
Membaca 20 Prohibitions Tiongkok dalam Cermin Konstitusi Indonesia
(MI/Seno)

PELUNCURAN kebijakan 20 Prohibitions oleh Kementerian Pendidikan Tiongkok pada Maret 2026 menandai sebuah intervensi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga filosofis. Negara secara sadar melakukan koreksi terhadap arah pendidikan yang terjebak dalam logika kompetisi berlebih, atau yang dalam diskursus Tiongkok dikenal sebagai neijuan, sebuah spiral involutif, yakni intensifikasi usaha tidak lagi berbanding lurus dengan peningkatan kualitas substantif.

Dalam kerangka itu, regulasi tersebut ialah upaya dekomodifikasi pendidikan: menariknya kembali dari orbit pasar menuju fungsi publik yang esensial.

Kebijakan itu menjadi relevan untuk dibaca dari perspektif Indonesia, terutama ketika komersialisasi pendidikan kian menemukan legitimasi sosial. Di tengah normalisasi biaya tinggi, diferensiasi kualitas berbasis kemampuan bayar, dan ekspansi industri bimbingan belajar, pendidikan perlahan mengalami transformasi ontologis, dari hak menjadi komoditas.

Padahal, dalam kerangka normatif global, pendidikan secara tegas ditempatkan sebagai hak asasi. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melalui Artikel 26 ayat (1) menyatakan: 'Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidaknya pada tahap dasar dan fundamental'. Lebih jauh, ayat (2) menegaskan bahwa pendidikan harus diarahkan ke pengembangan kepribadian manusia secara utuh serta penguatan penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan fundamental.

Konstitusi Indonesia mengafirmasi prinsip tersebut secara eksplisit. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat (1) menyatakan 'setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan...'. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) menegaskan 'setiap warga negara berhak mendapat pendidikan' dan ayat (2) memberikan mandat imperatif bahwa 'setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'. Formulasi itu tidak menyisakan ruang ambigu: negara ialah penanggung jawab utama, bukan sekadar fasilitator.

 

PERAN DOMINAN

Namun, terdapat jurang antara norma konstitusional dan realitas praksis. Dalam lanskap pendidikan Indonesia, mekanisme pasar justru memainkan peran dominan dalam menentukan akses dan kualitas. Sekolah 'unggulan' menjadi simbol stratifikasi sosial, sementara biaya pendidikan yang tinggi berfungsi sebagai filter implisit yang mengeksklusi kelompok rentan. Pendidikan, dalam praktiknya, tidak lagi sepenuhnya beroperasi sebagai instrumen mobilitas sosial, tetapi berisiko mereproduksi ketimpangan.

Sebaliknya, Tiongkok menunjukkan arah kebijakan yang kontras. Melalui 20 Prohibitions, negara membatasi seleksi berbasis ujian pada jenjang dasar, menekan komersialisasi dalam sekolah swasta, serta mengintervensi industri bimbingan belajar. Bahkan, sekolah swasta pada pendidikan wajib diarahkan untuk beroperasi secara nirlaba. Intervensi itu merefleksikan asumsi bahwa tanpa regulasi ketat, pasar akan cenderung memperdalam disparitas, bukan mengoreksinya.

Dampak pilihan kebijakan itu tecermin pada capaian akademik. Dalam kerangka Programme for International Student Assessment (PISA), Tiongkok secara konsisten berada pada strata tertinggi dengan skor di atas 550 dalam literasi, numerasi, dan sains. Indonesia, sebaliknya, masih berkutat pada kisaran 360-370. Kesenjangan itu bukan sekadar persoalan teknis pedagogis, melainkan juga refleksi dari perbedaan arsitektur kebijakan dan keberanian negara dalam mengatur relasi antara pendidikan dan pasar.

 

PENJAGA KEADILAN PENDIDIKAN

Situasi di Indonesia memperlihatkan paradoks: di satu sisi, negara mengakui pendidikan sebagai hak fundamental; di sisi lain, praktik komersialisasi dibiarkan berkembang tanpa batas yang tegas. Akibatnya, muncul apa yang dapat disebut sebagai 'privatisasi de facto', dengan tanggung jawab negara secara implisit dialihkan kepada individu dan keluarga.

Pelajaran yang dapat ditarik dari Tiongkok bukanlah kebutuhan untuk meniru model sentralistisnya secara utuh, melainkan urgensi untuk menegaskan kembali posisi negara sebagai penjaga keadilan pendidikan. Tanpa intervensi yang terukur, pendidikan akan terus terperangkap dalam logika kapital, dengan nilai ditentukan daya beli, bukan oleh prinsip keadilan.

Pada akhirnya, pertaruhan terbesar bukan sekadar pada peningkatan skor atau peringkat global, melainkan juga pada integritas konseptual pendidikan itu sendiri. Apakah pendidikan akan tetap dipertahankan sebagai hak publik yang dijamin konstitusi, atau dibiarkan larut dalam mekanisme pasar yang inheren eksklusif? Tanpa keberanian untuk menetapkan batas normatif yang jelas, kita berisiko mengingkari fondasi konstitusional kita sendiri dan pada saat yang sama, menggadaikan masa depan kolektif bangsa.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya