Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASAL 31 ayat (3) konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Rumusan konstitusi itu sering diyakini berarti negara harus menyelenggarakan pendidikan dalam satu struktur, satu lembaga, dan satu jalur yang seragam. Padahal, jika kita melihat praktik penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sekarang ini, yang tampak justru sebaliknya: pengelolaan pendidikan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, dengan berbagai jalur dan model sekolah.
Pendidikan dasar dan menengah dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pendidikan tinggi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pendidikan keagamaan oleh Kementerian Agama, kebudayaan oleh kementerian tersendiri, sekolah kedinasan oleh berbagai kementerian teknis, sekolah rakyat oleh Kementerian Sosial, sekolah menengah atas garuda oleh kementerian yang menangani pendidikan tinggi dan sains-teknologi, serta berkembang gagasan sekolah terintegrasi untuk menggabungkan sekolah-sekolah yang kekurangan murid dalam satu pengelolaan dan satu lokasi.
KERANGKA KEBIJAKAN
Sepintas, semua itu tampak seperti fragmentasi. Seolah-olah Indonesia tidak memiliki satu sistem pendidikan nasional, tetapi banyak sistem yang berjalan sendiri-sendiri. Benarkah demikian?
Kita perlu membedakan antara satu sistem dan satu lembaga. Konstitusi menyebut satu sistem pendidikan nasional, bukan satu kementerian pendidikan nasional. Sistem ialah keseluruhan yang terdiri atas berbagai komponen yang saling terhubung dan bekerja menuju tujuan yang sama. Dalam teori sistem, suatu sistem tetap disebut satu sistem meskipun terdiri atas banyak subsistem, selama semua subsistem itu bergerak menuju tujuan yang sama dan berada dalam satu kerangka kebijakan yang sama.
Dalam konteks pendidikan di Indonesia, kerangka itu sebenarnya sudah ada: tujuan pendidikan nasional, standar nasional pendidikan, kurikulum nasional, kerangka kualifikasi nasional, dan profil lulusan yang diharapkan.
Selama semua jalur pendidikan, sekolah umum, madrasah, pesantren, vokasi, sekolah kedinasan, sekolah garuda, sekolah rakyat, dan sekolah terintegrasi, mengacu pada kerangka nasional tersebut, semuanya masih berada dalam satu sistem pendidikan nasional meskipun pengelola administratifnya berbeda-beda. Dengan demikian, yang satu itu ialah arahnya, bukan lembaganya; yang satu itu ialah tujuannya, bukan jalurnya.
Perlu diingat pula bahwa konstitusi tidak hanya berbicara tentang sistem, tetapi juga tentang komitmen negara. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Itu berarti bahwa konstitusi tidak hanya menuntut adanya satu sistem pendidikan nasional, tetapi juga menjamin bahwa sistem itu harus didukung komitmen anggaran yang kuat dari negara.
Dengan kata lain, konstitusi berbicara tentang tiga hal sekaligus: hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, dan kewajiban negara membangun satu sistem pendidikan nasional yang didukung anggaran yang memadai. Jadi, yang diamanatkan konstitusi sebenarnya bukan keseragaman lembaga, melainkan kesatuan sistem dan keseriusan negara dalam membiayainya.
Perkembangan terbaru seperti sekolah garuda untuk talenta unggul sains dan teknologi, sekolah rakyat untuk kelompok masyarakat kurang beruntung, serta sekolah terintegrasi untuk daerah yang kekurangan murid menunjukkan negara mulai melihat pendidikan tidak lagi sebagai satu jalur untuk semua, tetapi sebagai banyak jalur untuk mencapai tujuan yang sama.
Dalam literatur kebijakan pendidikan modern, pendekatan seperti itu dikenal sebagai multi-path education system , yaitu sistem pendidikan dengan banyak jalur sesuai dengan keragaman bakat, minat, kemampuan, dan kondisi sosial ekonomi peserta didik. Sekolah terintegrasi, misalnya, bukan sekadar kebijakan penggabungan sekolah yang kekurangan murid, tetapi juga dapat dilihat sebagai model baru pengelolaan pendidikan berbasis kawasan.
Dalam satu lokasi yang sama dapat diselenggarakan beberapa jenjang pendidikan sekaligus dengan fasilitas bersama, guru yang lebih merata, dan lingkungan akademik yang lebih hidup. Jika dikembangkan lebih jauh, model itu dapat menjadi pusat pendidikan masyarakat atau education hub di suatu wilayah.
KERAGAMAN MENJADI KEKUATAN
Dalam sistem yang kompleks seperti ini, peran negara tidak lagi cukup hanya sebagai penyelenggara sekolah, tetapi juga harus menjadi arsitek yang merancang sistem besar pendidikan nasional dan dirigen yang mengorkestrasi berbagai jalur pendidikan agar berjalan harmonis menuju tujuan nasional yang sama. Tanpa orkestrasi, keragaman akan menjadi fragmentasi. Namun, dengan orkestrasi, keragaman justru menjadi kekuatan.
Mungkin kita perlu membaca ulang makna 'satu sistem pendidikan nasional'. Satu sistem bukan berarti semua harus sama, melainkan semua harus menuju tujuan yang sama. Bukan keseragaman yang utama, melainkan keselarasan. Bukan sentralisasi yang penting, melainkan orkestrasi. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem pendidikan bukan terletak pada apakah sistemnya tunggal atau majemuk, melainkan pada satu pertanyaan sederhana: apakah sistem itu benar-benar mampu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Indeks kualitas ini tidak tidak hanya menjadi parameter teknis, tetapi juga mengandung dimensi nilai,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved